Dugaan Korupsi Lahan Rp5,8 M, Mantan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Bersama Tiga Tersangka

50

BP/IST
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar sebagai tersangka kasus proyek fiktif alih lahan, Kamis (12/11) malam.

Palembang, BP

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar sebagai tersangka kasus proyek fiktif alih lahan, Kamis (12/11) malam.

Selain  itu tiga orang lagi yang ditetapkan jadi tersangka.

Mereka adalah HM Anjapri mantan Dirut PT. Mitra Ogan, Yan Satyananda yang merupakan mantan kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan serta Abunawar Basyeban SH MH selaku konsultan.

Ke empatnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka oleh pidsus Kejati Sumsel dengan Sprindik nomer 01,02,03,04/L.6/P.d 1/II/2020 atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi Alih Fungsi Lahan hutan Produksi menjadi  hutan tetap, penunjukan langsung, suap dan gratifikasi lahan di wilayah Muara enim tahun 2014.

Namun untuk tersangka Muzakir ditetapkan sebagai tahanan Kota lantaran hasil Rapid Tes Reaktif sedangkan tiga lainnya dilakukan penahanan di sel Rutan Tipikor klas 1 A Pakjo Palembang.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Nilai Setiap Pilkada Ada Indikasi Keterlibatan Kontraktor Dengan Dinas Terkait

 

“Dalam pemeriksaan tim pidsus Kejati Sumsel mendapati sejumlah kerugian negara, proyek tersebut merupakan proyek fiktif sehingga kami beranggapan ada total lost atau tidak ada kegiatan sama sekali,” kata  Plt. Kejati Sumsel Oktavianus kepada wartawan.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan itu, tim penyidik dari Kejati Sumsel mengambil kesimpulan dan melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka tersebut agar mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, serta untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan tindakan tidak koperatif.

“Untuk barang bukti ada uang sebesar Rp 200 juta didalam rekening, dan saat ini dari empat tersangka ini belum ada pengembalian kerugian negara,”  kata Aspidsus kejati Sumsel, Zet T Allo SH MH mengatakan keempat orang tersangka mempunyai peran masing-masing, dua orang tersangka yakni dari PT mitra ogan dan ada satu orang konsultan dan juga pejabat negara.

Baca Juga:  Sejumlah Saksi Diperiksa Untuk Ungkap Kerugian Negara Perkara PT PDPDE

“Dua orang dari Mitra Ogan ini perannya yakni mengeluaran dana Rp 5,8 M lebih dan membuat seolah ada proyek untuk mengurus perizinan dan seolah olah itu ada, setelah dicairkan diserahkan kepada oknum pejabat di kabupaten Muara Enim,” katanya.

Kasipenkun Kejati Sumsel Khaidirman SH MH mengatakan , tiga Tersangka lainnya dilakukan lakukan penahanan di Sel rutan Pakjo, sedangkan untuk tersangka Muzakir ditetapkan sebagai tahanan Kota.

Diterangkan Khaidirman, para tersangka ini dianggap melanggar pasal 2 (1) UU No 31 tahun tentang tindak pidana Korupsi yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Baca Juga:  Grand Opening  Fox Auto 45 , Berikan Jaminan Pelayanan Yang Terbaik

Serta pasal 12 Huruf b ayat (2)UU no31/1999 dan UU 20/2001 berbunyi Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Sedangkan untuk kerugian negara mencapai angka Rp.5.850.000.000,00 – ( Lima Milyard delapan ratus Lima puluh ribu rupiah), sedangkan barang bukti yang disita ada uang tunai sejumlah 200 juta diduga hasil kejahatan.” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...