DPRD Sumsel Ajukan Raperda Pengendalian Wabah Penyakit

20
BP/IST
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel kembali menggelar rapat paripurna ke XX dengan agenda penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Perda Provinsi Sumsel terhadap 1 Raperda Inisiatif DPRD Sumsel yaitu Raperda Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular dan Bencana  di ruang rapat Paripurna DPRD Sumsel, Selasa (10/11)

Palembang, BP

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel kembali menggelar rapat paripurna ke XX dengan agenda penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Perda Provinsi Sumsel terhadap 1 Raperda Inisiatif DPRD Sumsel yaitu Raperda Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular dan Bencana  di ruang rapat Paripurna DPRD Sumsel, Selasa (10/11)

Baca Juga:  “APD, Bukan Tanggungjawab Pemerintah , Seluruh Masyarakat Harus Punya Kepedulian”

Rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas dan anggota DPRD, serta dihadiri Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya dan para OPD.

Badan pembentukan Perda Sumsel itu dilaporkan oleh Ahmad Firdaus Ishak, bahwa Raperda ini merupakan usul inisiatif dari DPRD Sumsel, terhadap kepedulian bersama dalam menghadapi Pandemi COVID-19.

Ditambahkannya, tujuan dari Ranperda ini adalah untuk mengatur secara komprehensif dari kekakuan (rigid) hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tatanan kehidupan baru di Provinsi Sumsel yang dihasilkan dari Peraturan Daerah, yang aspiratif dan responsif sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Vaksin Pendidik di Sumsel Baru Capai 26 Hingga 29 Persen, Komisi V DPRD Sumsel Pertanyakan Kesiapan Pembukaan PTM

“Dan pada saatnya nanti, diharapkan kiranya Raperda DPRD Sumsel dapat dibahas dengan melalui tahapan -tahapan pembicaraan dalam rapat Paripurna XX DPRD Sumsel tahun 2020, untuk selanjutnya diharapkan mendapat persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Sedangkan Giri Ramanda mengatakan, rapat paripurna ditunda hingga pekan depan dengan agenda jawabab Gubernur Sumsel atas raperda tersebut.#osk

Baca Juga:  Pelantikan Dua Anggota DPRD Sumsel Hasil PAW Segera Digelar

 

Komentar Anda
Loading...