Ilyas Panji Laporkan MY ke Polda Sumsel

12
BP/IST
Ilyas Panji Alam melalui kuasa hukumnya Erik Estrada, Jumat (30/10) melaporkan MY ke SPKT Polda Sumsel, atas dugaan pencemaran nama baik.

Palembang, BP

Ilyas Panji Alam melalui kuasa hukumnya Erik Estrada, Jumat (30/10) melaporkan MY ke SPKT Polda Sumsel, atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/828/X/2020/SPKT Polda Sumsel.

Erik Estrada mengatakan, mereka melaporkan MY ke Polda Sumsel atas dugaan pidana Pasal 310 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.

“Jadi kita melaporkan MY yang merupakan Wakil Gubernur Sumsel, yang mana pada 15 Oktober 2020 lalu di Desa Meranjat Ogan Ilir, tepatnya saat ada kisruh diskualifikasi Paslon oleh KPU dan Bawaslu. Ketika itu MY memberikan sambutan di acara pernikahan warga, MY mengatakan jika Paslon yang didiskualifikasi ini didasari pelanggaran penggunaan dana Bansos. Padahal faktanya kan bukan itu,” katanya.

Baca Juga:  Alex Noerdin Tinjau Promosi Asian Games di BBTF 2017

Menurutnya, pernyataan itu disampaikan MY di muka umum, sehingga kliennya Ilyas Panji Alam yang juga Bupati Ogan Ilir merasa diserang mertabatnya, atas tuduhan MY yang menyampaikan jika kliennya melakukan pelanggaran dana Bansos.

“Untuk itulah kami laporkan MY hari ini, karena diskualifikasi itu bukan karena dana Bansos tapi karena yang lain,” katanya.

Erik juga menyayangkan pernyataan mantan Bupati OI tersebut, dengan mengaitkan pendiskualifikasian kliennya dengan korupsi atau penyimpangan dana bansos di OI dan Sumsel yang saat ini keduanya adalah anggota DPR RI (H Alex Noerdin dan H  Ishak Mekki).

Baca Juga:  Warna Pelat Kendaraan Perseorangan Ganti Warna Putih,  Mulai Berlaku di Sumsel

Saat itu MY mengungkit jika di kepemimpinan Ishak Mekki di OKI sudah ada satu korbannya dipenjara, kemudian saat H Alex Noerdin memimpin Sumsel terdapat 3-4 orang yang telah dipenjara.

“Padahal kan klien kita didiskualifikasi bukan karena bansos tapi karena alasan program selama ini,” katanya.

Sedangkan  Kuasa Hukum MY Firduas Hasbullah mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara jelas pasal yang dilaporkan kepada MY.

Namun info yang didapatkan jika MY diduga dilaporkan Pasal 310 KUHP.

“Namanya melapor dan dilaporkan itu merupakan hak seseorang yang jika merasa dirinya dirugikan. Terkait MY dilaporkan, kami selaku kuasa hukum akan proaktif dan akan kita lakukan pendamping hukum kepada MY,” katanya.

Baca Juga:  Hernoe Terus Lakukan Komunikasi Politik Dengan Semua Pihak

Disinggung apakah laporan itu ada kaitannya, balas dendam atau serangan balik kubu Ilyas, terkait Pilkada OI yang saat ini berlangsung, Firdaus mengungkapkan hal itu tidak menutup kemungkinan.

“Balas dendam politik bisa saja. Tapi, kami selaku kuasa hukum Mawardi Yahya siap menghadapinya,” kata  Firdaus.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polda Sumsel.

“Dengan diterima laporan tersebut tentunya akan dilakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari laporan tersebut,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...