Polretabes Palembang Amankan Mobil Ambulance Pembawa Seserahan Pernikahan

44

BP/IST
Beredarnya video mobil ambulance yang diduga digunakan oknum tertentu untuk mengantar seserahan pernikahan di tengah pandemi COVID-19 berbuntut panjang, polisi mengamankan mobil ambulance tersebut.

Palembang, BP

Beredarnya video mobil ambulance yang diduga digunakan oknum tertentu untuk mengantar seserahan pernikahan di tengah pandemi COVID-19 berbuntut panjang, polisi mengamankan mobil ambulance tersebut.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Yakin Rusdi mengatakan saat ini mobil ambulance tersebut sudah diamankan. Dia menilai, apa yang telah dilakukan tersebut tidaklah benar.

“Dua orang berbaju Hazmat di dalam mobil ambulance yang membawa seserahan tidak bisa dibenarkan. Ya kita lihat dari peruntukannya, membawa seserahan itu tidak diperbolehkan,” katanya. Selasa (20/10).

Baca Juga:  Mobil Kijang Tabrak Rumah Warga

Menurut Yakin, ketentuan penggunaan ambulance yang merujuk Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal Pasal 134, telah diatur hak utama ambulance untuk mengangkut orang sakit atau orang meninggal.

“Kalaupun mau digunakan untuk hal lain, tentu harus mencabut atribut yang ada di dalam ambulance, baik itu lampu sirene maupun tulisan ambulance itu sendiri,” katanya.

Baca Juga:  Honda Brio Senggol Fortuner Lalu Terguling

Dikatakan Yakin, pihaknya sudah memdatangi klinik pemilik ambulance utu, meski dalam lalu lintas tidak ada sanksi pidana, pihaknya akan menimbang kondisi di lapangan.

“Ya kita sudah mengetahui pemilik mobil ambulance tersebut, mobil tersebut milik Klinik Yayasan Hamami yang terletak dijalan Dr M Isa Kecamatan Ilir Timur II. Kita juga sudah memberikan himbaun kepada memilik mobil tersebut, untuk penindakan kita serakan ke dinas kesehatan,” katanya.#osk

Baca Juga:  Hari Pahlawan, Deklarasi H Nopran Marjani-Herliansyah

 

 

Komentar Anda
Loading...