Hisab Sabu , Dua Buruh Bangunan Di Ringkus Polisi

12
BP/IST
Anggota Reskrim Polsek Talang Kelapa meringkus dua pria pemuja sabu Tersangkanya adalah Ismail Marzuki (42) warga Jalan Tanjung Api – api, Lorong Swadaya, Kelurahan Talang Keramat, Banyuasin dan Apriyanto (29) warga Palembang.

Palembang, BP

Anggota Reskrim Polsek Talang Kelapa meringkus dua pria pemuja sabu Tersangkanya adalah Ismail Marzuki (42) warga Jalan Tanjung Api – api, Lorong Swadaya, Kelurahan Talang Keramat, Banyuasin dan Apriyanto (29) warga Palembang.

 

Dari tersangka Ismail polisi menemukan barang bukti berupa 0,48 gram sabu siap pakai dan 0,38 gram sabu siap pakai dari tangan tersangka Apriyanto. Keduanya diringkus dikediamannya masing-masing Senin (12/10) saat akan mengkonsumsi sabu yang baru dibelinya.

Baca Juga:  Petani Edarkan Sabu Masuk Bui

 

Berdasarkan pengakuan tersangka Ismail ia sudah kecanduan serbuk kristal putih sekitar empat bulan yang lalu. Sabu yang dikonsumsi sebagai dooffing agar kuat saat bekerja karena sebagai kulih bangunan.

“Yo baru sekitar empat bulan inilah aku galak make sabu. Aku makai sabu supayo lemak kuat saat begawe bangun. Seminggu sekali aku nyabu, sabu nyo ku beli Rp 300 ribu samo wong di Kenten,”katanya kepada wartawan, Selasa (13/10).

Baca Juga:  Alex Noerdin: Palembang Masih Punya Banyak PR

Sedangkan tersangka Apriyanto mengaku selain mengkonsumsi sabu ia jual menjual sabu dari sabu yang di belinya di pecahnya menjadi beberapa paket. “Sabu yang nak ku hisap itu aku pecah lagi ku jual, untungnyo cuma dapat makai sabu gratis be dak lain,”katanya.

Kapolsek AKP Haris Munandar mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena wilayah mereka sering ada pesta narkoba. Dari sinilah anggota melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus tersangka didua lokasi yang berbeda.

Baca Juga:  Hanya Satu Calon di OKU Selatan, DPRD Sumsel Nilai Masyarakat Sudah Pintar

 

“Saat digerebek keduanya hendak mengkonsumsi sabu yang baru saja dibelinya. Masing masing seberat 0,48 gram dan 0,38 gram. Kedua tersangka statusnya sebagai pemakai kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...