107 Ribu Warga Sumsel Dikenai Sanksi Karena Tak Pakai Masker

20
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi

Palembang, BP–Sebanyak 107 ribu warga di Provinsi Sumatera Selatan mendapat teguran lisan hingga denda karena kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan memakai masker saat masa pandemi Covid-19.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil penindakan selama menggelar operasi penegakan disiplin atau yustisi protokol kesehatan selama 22 hari.

Baca Juga:  Positif Covid-19 Terus Bertambah di Sumsel Jadi 4.361 Orang

“Dari operasi yustisi yang digelar serentak di Sumsel sejak 14 September hingga 5 Oktober 2020, tercatat lebih dari 107 ribu pelanggar dikenakan sanksi,” kata Supriadi, Selasa (6/10).

Ratusan ribu pelanggar protokol kesehatan tersebut diberikan beberapa sanksi, diantaranya 80 ribu pelanggar ditegur secara lisan, 12 ribu pelanggar diberikan teguran tertulis, 15 ribu sanksi tindakan kerja sosial dan 38 orang dikenakan denda karena tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Lapas Sekayu Kemenkumham Sumsel Bina Fisik dan Mental CPNS Baru

Untuk lisan kita minta pakai masker saat bepergian. Begitu juga teguran tertulis ya, mereka membuat surat pernyataan untuk memakai masker,” katanya.

Menurutnya, pihaknya yang tergabung dalam Tim Satgas Covid-19 bersama TNI, Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja akan terus berupaya melaksanakan patroli untuk menekan angka penyebaran virus corona.

“Kita akan selalu berpatroli ke seluruh wilayah untuk menghindari adanya kerumunan sehingga mata rantai penyebaran virus corona bisa diputus,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...