Pegawai Honorer Minimal 3 Tahun Diangkat PNS
Palembang, BP — Setelah Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 131a yakni Pegawai Tidak Tetap (PTT), Honorer, Kontrak, dan Pegawai Tetap Non PNS, yang bekerja terus menerus diangkat langsung tanpa tes direvisi, minimal pekerja 3 tahun diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Umum Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) Mariani mengatakan, revisi undang-undang ini berdasarkan inisiatif bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan revisi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didalamnya tidak ada keberpihakan kepada pegawai honorer yang bekerja di pemerintahan.
“Dalam undang-undang yang lama menjadi PNS dibatasi usia 35 tahun ke bawah. Sementara nantinya dalam revisi ini akan dilihat dari masa kerja, siapa pun tenaga honorer yang telah bekerja terus menerus minimal 3 tahun sudah bisa diangkat,” katanya usai Konsolidasi Revisi Undang-Undang No 5/2014 tentang ASN di Asrama Haji, Selasa (13/2).
Mariani mengatakan, revisi undang-undang ini telah diusulkan sejak 2016 lalu, meski cukup bertahap, namun ia menilai sudah banyak perkembangan, sebab awal 2018 tadi Menpan RB sudah menyetujui adanya untuk dilakukannya revisi. Hanya saja kementerian tidak memiliki data real.
“Sehingga kita mendatangi semua daerah di Indonesia untuk upgrade data terbaru honorer. Sementara saat ini ada 1 juta Pegawai Tidak Tetap (PTT), Honorer, Kontrak, dan Pegawai Tetap Non PNS,” katanya.
Menurutnya, sebelumnya sudah pernah ada revisi untuk peraturan pemerintah no 48 namun tidak juga mengakomodir pegawai non PNS ini. Pihaknya tak menghendaki pengangkatan sekaligus 1 juta honorer itu, hanya saja bertahap dan ingin ada di dalam undang-undang.
“Di dalam undang-undang itu hanya ada PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Artinya kami tidak diakui oleh undang-undang, sementara kami sudah bekerja dengan maksimal bahkan puluhan tahun,” jelasnya.
Pengusung Revisi Undang-Undang, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, dalam undang-undamg 5/2014, tidak membagi management kepegawaian dengan jelas. Bahkan, yang berlaku sekarang belum mengakomodir keberadaan pegawai non PNS. “Dalam sidang bulan depan akanbditentukan realisasinya,” ujarnya.
Rieke mengatakan, usulan DPR untuk memperjuangkan aspirasi pegawai non PNS yang menjadi RUU ASN, bahwa pegawai honorer, tenaga kontrak, yang sudah bekerja dan diangkat berdasarkan SK sampai Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa ujian.
“Profesi dan bidang yang bisa diangkat cukup banyak, bidang pendidikan dosen, guru, tata usaha. Tenaga kesehatan, dokter, perawat, psikolog, konsultan hukum, pertanian, urusan agama, Satpol PP,” tukasnya. #pit