Tak Pakai Masker 37 Jukir Diamankan

193
BP/IST
Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sonny Triyanto

Palembang, BP

Banyaknya laporan dari masyarakat mengenai tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah tempat umum, Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Palembang menggelar razia juru parkir di sejumlah titik.

Hasilnya, sebanyak 37 orang jukir yang beredar di jalan protokol di Palembang, terjaring razia oleh petugas dan diamankan ke Mapolrestabes Palembang.

“Jukir yang terjaring razia ini macam-macam, ada yang tidak memiliki surat izin atau dia punya tapi sudah tidak berlaku lagi. Kemudian ada juga jukir yang tidak pakai masker, padahal saat ini kita sedang Operasi Yustisi penegakan disiplin adaptasi kebiasaan baru,” kata Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sonny Triyanto, Senin (21/9).

Baca Juga:  Modal History Dalam (Re) Aktualisasi Jati Diri Sumatera Selatan: Sebuah Catatan

Menurut Sony, bagi jukir yang tak memiliki surat izin atau surat izinnya mati, mereka didata dan dibina.

“Didata, lalu dibuatkan surat perjanjian agar tak mematok tarif parkir sesuai peraturan yang berlaku. Sepeda motor tarifnya Rp1000, mobil Rp2 ribu,” kata Sonny.

Sementara bagi jukir yang kedapatan tak memakai masker, diberi sanksi edukasi yakni melafalkan Pancasila dan hukuman push up.

Baca Juga:  Fraksi PKB DPRD Palembang Minta Walikota Palembang Tinjau Ulang Instruksi Tidak Pakai Masker Di Karantina di Asrama Haji

“Kalau tidak pakai masker, sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020, sanksinya denda maksimal Rp 500 ribu. Maka ini harus betul-betul dipraktikkan masyarakat karena mencegah virus Corona ini dari kita sendiri,” katanya.

Sedangkan seorang jukir Muis (52) mengaku telah beberapa kali terjaring razia oleh polisi karena penyebab berbeda.

“Saya sering pak ditangkap,  gara-gara tarif parkir tidak sesuai. Sekarang diangkut lagi naik truk polisi ke Polrestabes Palembang gara-gara lupa pakai masker,” katanya.#osk

Baca Juga:  18 Laki-laki Terjaring Razia Masker

 

Komentar Anda
Loading...