Berkas Kasus Kecelakaan di Pagaralam Sudah P21 , Pemilik Bus Sriwijaya Jadi Tersangka

24
BP/IST
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni

Palembang, BP

Masih ingat tragedi kecelakaan maut 9 bulan lalu, Senin (23/12/2019), di kawasan Liku Lematang, Pagaralam yang menewaskan 35 orang dan belasan orang lainnya mengalami luka-luka. Pemilik perusahaan Bus Sriwijaya, Muhammad Rizadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni mengatakan, ditetapkan tersangka tersebut usai penyidik Satlantas Polres Pagaralam dan Ditlantas Polda Sumsel merampungkan berkas perkara kasus Lakalantas tersebut.

“Ini berkat keuletan, kegigihan dan kesabaran tim penyidik gabungan yang akhirnya berhasil menyelesaikan berkas perkara kasus kecelakaan PO Bus Sriwijaya dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Pagaralam,” kata Juni di Mapolda Sumsel, Senin (21/9).

Baca Juga:  Ribuan Mahasiswa dan Pelajar Sumsel Antusias Sambut SBY

Dijelaskannya, tersangka yang merupakan pemilik perusahaan Bus Sriwijaya harus bertanggung jawab atas kecelakaan maut tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, pemilik perusahaan Bus Sriwijaya tidak menunjukkan bahwa mereka ingin melindungi penumpang melalui kendaraan tersebut sehingga terjadi kecelakaan,” katanya.

Menurutnya, terdapat tiga faktor penyebab kecelakaan yang terjadi di akhir tahun 2019 tersebut, seperti faktor kelalaian manusia, faktor kendaraan itu sendiri dan faktor prasarana jalan.

Baca Juga:  Ops Sikat II Musi 2025: Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curat di Sukarami Palembang

“Kalau faktor manusia bisa saja sopirnya mengantuk dan lelah sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraannya. Faktor kendaraan, diketahui bahwa sopir bus Sriwijaya menyampaikan kepada pemilik bahwa mobil sudah lama rusak sehingga tidak layak untuk dioperasikan lagi. Namun tetap dipaksakan untuk berjalan,” katanya.

Terkait sanksi tegas yang akan diberikan kepada Perusahaan Bus Sriwijaya tersebut, dirinya menyebutkan, jika yang bersalah bukanlah organisasi perusahaan namun individu yakni pemilik perusahaan.

“Dalam perkara ini yang bersalah bukanlah perusahaannya namun pemiliknya, sehingga tidak ada penutupan perusahaan Bus Sriwijaya,” katanya.

Baca Juga:  Peredaran Narkoba Kian Mengkhawatirkan, DPRD PALI Bakal Bentuk Satgas Bersama

Atas perkara ini, tersangka yang merupakan pemilik perusahaan Bus Sriwijaya yakni Muhammad Rizady dijerat dengan pasal 311 (5) Jo Pasal 315 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Jo Pasal 56 (2) KUHP lebih subsider pasal 359 KUHP lebih subsider lagi pasal 310 (4) Jo pasal 315 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Jo Pasal 56 (2) KUHP.#osk

Komentar Anda
Loading...