Sempat Buron,  Hendra Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Gelumbang Berhasil Dibekuk

37
BP/IST
Hendra (47) terdakwa yang kabur  pada saat hukumannya sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim pada tahun 2017 lalu dengan perkara memalsukan surat jual beli tanah  akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Sumsel, Jumat (18/9).

Palembang, BP

Hendra (47) terdakwa yang kabur  pada saat hukumannya sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim pada tahun 2017 lalu dengan perkara memalsukan surat jual beli tanah  akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Sumsel, Jumat (18/9).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman,  bahwa terdakwa ditangkap di Perumahan Kecamatan Sako Kota Palembang.

Baca Juga:  Guru Honor Dianiaya Jambret

“Jadi kami mendapat laporan bahwa terdakwa sedang berada dikediaman saudaranya, sehingga kami  bergegas melakukan penangkapan. Dan terdakwa ditangkap tanpa perlawanan,” katanya.

Diterangkannya, terdakwa sebelumnya terjerat kasus melakukan jual beli tanah dengan surat palsu di Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Dalam persidangan ia divonis dengan pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang Penipuan. Sehingga  oleh Majelis Hakim Muara Enim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun kurungan.

Baca Juga:  Satpol PP Palembang Bongkar Ruko Langgar Aturan di Demang Lebar Daun

Usai putusan tersebut terdakwa menjalani hukumannya, namun setelah tiga bulan dipenjara, hukuman terdakwa ditangguhkan sementara menjadi tahanan kota. Akan tetapi setelah ditangguhkan terdakwa kabur, hingga akhirnya terdakwa berhasil  ditangkap di Perumahan saudaranya di Kecamatan Sako Kota Palembang.

Setelah melakukan penangkapan terdakwa  dibawa ke Kejati Sumsel untuk diperiksa. Usai diperiksa terdakwa akan dikembalikan ke tahanan Pengadilan  Muara Enim untuk melanjutkan hukumannya yang sempat tertunda.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Muara Enim Ditahan KPK

“Iya terdakwa sudah kita pulangkan ke tahanan Pengadilan Muara Enim, kalau untuk tambahan hukuman tidak ada, tapi melanjutkan ke hukuman yang sebelumnya saja,”  katanya.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...