Palembang,BP- Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas dengan membongkar sebuah bangunan rumah toko (ruko) milik pengusaha otomotif di Jalan Demang Lebar Daun, Rabu (1/4/2026).
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar garis sempadan bangunan (GSB) serta berdiri di area sempadan pengamanan jaringan pipa gas.
Kepala Satpol PP Palembang, Herison, memimpin langsung proses penertiban. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah dan telah melalui seluruh prosedur yang berlaku.
Menurut Herison, tahapan yang dilakukan meliputi pemberian surat teguran oleh Dinas PUPR, peringatan dari Satpol PP, hingga peringatan terakhir dari Wali Kota Palembang.
“Pembongkaran ini dilakukan terhadap bangunan yang melanggar garis sempadan bangunan dan berada di atas pipa gas. Penertiban ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 75/KPTS/Pol-PP/2026 tentang pembongkaran bangunan tanpa izin,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai aturan, termasuk pemberian surat peringatan secara bertahap kepada pemilik bangunan.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik bangunan, Deni Tegar, menyatakan pihaknya telah menerima surat teguran dan bahkan mulai melakukan pembongkaran secara mandiri, meski belum sepenuhnya selesai.
“Kami sudah membongkar bagian atas bangunan, namun belum rampung. Dengan adanya tindakan dari pemerintah hari ini, kami menerima dan menghormati keputusan tersebut,” katanya.
Deni juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan tata ruang kota.#udi