Pembebasan Lahan Tanggungjawab Kabupaten Kota

MF Ridho
Palembang, BP
Terkait pembebasan lahan untul proyek nasional yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) , maka pembebasan lahannya itu kewajiban pihak Kabupaten kota dan Provinsi , karena syarat ketentuan dari Dirjen Bina Marga dimana pembebasan lahan seutuhnya bukan ranah mereka.
“ Karena pembebasan lahan ini aturan dari Kementrian PU sepenuhnya tanggungjawab pemerintah daerah, kalau daerah itu semangat untuk membangunnya cepat untuk diselesaikan , “ kata Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho, Minggu (13/9).
Provinsi Sumsel juga wajib menganggarkan pembebasan lahan tapi jangan provinsi saja kabupaten kota juga sharing anggaran pembebasan lahan.
“ Kami sangat mengerti kondisi sama tetapi kalau kita ingin menuntaskan ini sesegera mungkin ini akan menjadi realisasinya lebih cepat,” katanya.
Pihaknya melihat Pemprov Sumsel harus mengambil moment , karena dalam rentang lima tahun ini dapat Fly Over dan dapat Underpass.
“ Nah Gubernur kagek yang punya nama , ini yang bagian sharing provinsi kita akan ada alokasinya ,” katanya.#osk