Pembebasan Lahan Tanggungjawab Kabupaten Kota

17
BP/DUDY OSKANDAR
MF Ridho

Palembang, BP

Terkait pembebasan lahan untul proyek nasional yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  , maka pembebasan lahannya itu kewajiban pihak Kabupaten kota dan Provinsi , karena syarat ketentuan dari  Dirjen Bina Marga dimana pembebasan lahan  seutuhnya bukan ranah mereka.

“ Karena pembebasan lahan ini aturan dari  Kementrian PU sepenuhnya tanggungjawab pemerintah daerah, kalau  daerah itu  semangat untuk membangunnya  cepat untuk diselesaikan , “ kata Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho, Minggu (13/9).

Baca Juga:  Kelompok Pemuda di Tempat Hiburan Malam di Palembang Tawuran, Tiga Pemuda di Bacok

Provinsi Sumsel juga wajib menganggarkan pembebasan lahan tapi jangan provinsi saja kabupaten kota juga sharing anggaran pembebasan lahan.

“ Kami sangat mengerti kondisi sama tetapi kalau kita ingin menuntaskan ini sesegera mungkin ini akan menjadi realisasinya lebih cepat,” katanya.

Pihaknya  melihat Pemprov Sumsel harus mengambil moment , karena dalam rentang lima tahun ini  dapat Fly Over dan dapat Underpass.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Dapil I Kota Palembang Pantau Program PTSL

“ Nah Gubernur kagek  yang punya nama , ini yang bagian sharing provinsi kita akan  ada alokasinya ,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...