Pinjaman PEN, DPRD Sumsel Hanya Pemberitahuan

Sekda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H Nasrun Umar
Palembang, BP
Menyikapi Surat Gubemur Sumsel terkait dengan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai dampak Pandemi Covid 19 yang nilainya mencapai lebih kurang 540 milyard.
Dimana berdasarkan PMK No. 35 / PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan Covid 19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan ruang lingkup PEN meliputi pengalokasian, penggunaan, penyaluran, pemantauan dan evaluasi.
“Semua provinsi yang melakukan peminjaman daerah ketika disetujui Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dirjen Perimbangan Keuangan di Kementrian Keuangan, setelah mendapatkan aproval itu baru bisa memasukkan dalam struktur APBD perubahan , sekarang kita sedang proseskan, karena tidak melakukan itu akibat recofusing dan relokasi ada beberapa target target pembangunan yang ada dalam visi dan misi Gubernur tentu harus kita penuhi,” kata Sekda Sumsel H Nasrun Umar usai mengikuti pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel terhadap Raperda tentang Pembentukan BUMD Agri Bisnis, Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Prodexim menjadi perusahaan Perseroan Daerah (PD) Prodexim (Perseroda) dan raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dalam rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (7/9) .
Mengenai pinjaman PEN tersebut menurut Nasrun, berdasarkan pengetahuan dirinya atas hasil konsultasi dengan Kemendagri, Kemenkeu dan terkait dengan covid-19.
“Itu sifatnya hanya pemberitahuan (kepada DPRD Sumsel) , sepengetahuan saya ya,” katanya.#osk