Dari Juli Hingga Agustus 2020 , Pelaku Karhutla di Tangkap

11
BP/IST
Selama musim kemarau sepanjang Juli hingga Agustus 2020 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polres jajaran Polda Sumsel menangkap 22 orang pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel.

Palembang, BP

Selama musim kemarau sepanjang Juli hingga Agustus 2020 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polres jajaran Polda Sumsel menangkap 22 orang pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel.

“Sedikitnya 22 orang pelaku pembakaran lahan di Sumsel ditangkap Polda Sumsel dan Polres jajaran Polda Sumsel. Mereka ditangkap dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2020. Ada 20 Laporan polisi yang ditangani,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat press rilis Selasa (1/9).

Dari dari 20 laporan polisi dengan 22 orang yang ditangkap. Satu diantaranya terkait dengan kebakaran lahan di lokasi dekat ruas jalan Tol Palembang-Indralaya, Ogan Ilir.

Baca Juga:  2 Wanita dan 1 Pria Pengunjung Cafe RD Pemakai Berat Ekstasi

“Pembakaran lahan di dekat jalan tol Palindra juga sudah ditangani. Kasusnya ditangani Satreskrim Polres Ogan Ilir ada pelakunya,” kata Supriadi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol H Anton Setiyawan SIK SH MH.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumsel H Anton Setiyawan SIK SH MH menambahkan kasus Karhutla yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel tersebar di beberapa wilayah di enam kabupaten. Di antaranya Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Panukal Abab Lematang Ilir, dan Musi Banyuasin dengan total 25 hektare.

Baca Juga:  Iriadi: Esensi Ibadah Qurban untuk Membangun Bangsa

“Kasus Karhutla terbanyak berada diwilayah hukum Banyuasin, di sana ada lima laporan polisi dan sudah diproses juga. Selain penegakan hukum, Polisi juga menghimbau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,”kata Anton.

Dikatakan Anton sebagai langkah antisipasi terhadap wilayah rawan Karhutla pihaknya telah melakukan sosialisasi lewat perangkat desa hingga Bhabinkamtibmas dan Babinsa dan yang terjadi Karhutla lahan yang terbakar rata rata lahan kosong tidak bertuan.

“Masyarakat kami himbau untuk menjaga, mencintai dan menyayangi lingkungan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.

Baca Juga:  H. Alex Noerdin Bagikan Ratusan Paket Kurban Kepada Masyarakat

Untuk 22 orang tersangka dijerat dengan pasal 108 Jo pasal 69 huruf aUndang undang RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit sepuluh miliar dan atau pasal 187, pasal 188 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat dua belas tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.#osk

Komentar Anda
Loading...