Pelaku Curi CCTV Ditangkap

17
BP/IST
Tersangka Randa

Palembang, BP

Randa (27), warga jalan Gub H Bastari Lorong Baru Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap Polisi karena mencuri CCTV.

Berdasarkan data dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat, (17/7), di jalan Gub H Bastari Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang di rumah korban Arwi Yulman (66). Aksi pelaku diketahui berawal saat korban mengetahui dan melihat CCTVnya dalam keadaan mati.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Karhutla di Sumsel Bisa di Tekan

 

Setelah di cek, ternyata CCTV tersebut sudah hilang karena dicuri pelaku. Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

“Benar pelaku kita amankan atas laporan korban. Yang melaporkan aksi pencurian CCTV di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing, Jumat (21/8).

Baca Juga:  58 APK Caleg Melanggar 

Menurut Robert, setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku berhasil diendus. Tak mau buang waktu, pelaku pun langsung diamankan.

“Pelaku berhasil kita amankan tak jauh dari rumahnya. Dan selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit kamera CCTV AJHUA yang saat itu dicuri pelaku,” katanya.

Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurangan penjara 5 tahun.

Baca Juga:  Kemenkes Turunkan Tim Gawat Darurat Asap

Sementara pelaku Randa mengakui perbuatannya. “Saya mengaku salah, lantaran saya tidak mempunyai pekerjaan. Apalagi kondisi seperti sekarang ini,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...