Awal  Agustus, 37 Tersangka Narkoba Ditangkap

14
BP/IST
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi

Palembang, BP

 

Pada Minggu pertama Agustus 2020, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah dan Polres / Tabes menangkap puluhan tersangka kasus Narkotika.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya tdak pernah berhenti memerangi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut dibuktikan dengan ditangkapnya 37 tersangka penyalahgunaan narkoba.

“Total tersangka narkoba yang ditangkap di Minggu pertama ini sebanyak 37 tersangka, terdiri dari 28 pengedar narkoba dan 9 pemakai narkoba,” kata Supriadi di ruang kerjanya, Rabu (12/8).

Baca Juga:  Jual HP Melalui COD, HP Malah Dilarikan 

Puluhan tersangka yang ditangkap tersebut, kata Supriadi, berdasarkan banyaknya laporan polisi yang masuk yang mencapai 28 laporan.

“Sedangkan untuk barang bukti yang disita yakni ganja sebanyak 8,67 gram, pil ektasi sebanyak 10 butir dan sabu sebanyak 76,75 gram,” kata  Supriadi.

Dikatakan juga, dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi yang diungkap, Kota Palembang masih menjadi yang tertinggi dengan tujuh LP. “Diikuti Polres Musi Rawas dengan 3 LP. Sedangkan Ditres Narkoba, Polres Prabumulih, Pagar Alam, Muara Enim, OKU dan Lubuk Linggau masing-masing dua LP,” kata

Baca Juga:  Pelaku Curat Toko Sembako di Sei Selincah Ditembak

Supriadi juga mengatakan, dari barang bukti narkotika yang disita tersebut, setidaknya jajaran Ditres Narkoba dan Polres/Tabes telah menyelamatkan 523 jiwa warga Sumsel dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Tidak henti-hentinya kami menghimbau untuk bersama-sama menghentikan pengedaran narkoba, jaga diri sendiri dan anak serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.#osk

 

 

Baca Juga:  Kodam II Sriwijaya Fokus Pengamanan Pilkada Serentak, Asian Games dan Karhutla

 

 

 

Komentar Anda
Loading...