Pelaku Terakhir Pengeroyok Yang Tewaskan Azhari Ditangkap

69
BP/IST
Tidak butuh waktu lama, Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Timur (IT) II Palembang menangkap  pelaku terakhir Firdaus alias Daus (35), yang merupakan pelaku terakhir  pengeroyokan  yang menewaskan Azhari alias Aang (45) warga Jalan Slamet Riyadi Lorong Lawang Kidul Darat Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II Palembang yang tewas ditikam di jembatan Musi IV, Palembang.

Palembang, BP

Tidak butuh waktu lama, Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Timur (IT) II Palembang menangkap  pelaku terakhir Firdaus alias Daus (35), yang merupakan pelaku terakhir  pengeroyokan  yang menewaskan Azhari alias Aang (45) warga Jalan Slamet Riyadi Lorong Lawang Kidul Darat Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II Palembang yang tewas ditikam di jembatan Musi IV, Palembang.

 

Sebelumnya, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat dikeroyok oleh dua kakak beradik Doni alias Keling (40) dan Firdaus alias Daus (37)(DPO) di kawasan Jembatan Musi IV Palembang, Senin (10/8) dini hari pukul 00:00.

Baca Juga:  Pembunuh Dodi Dj Ditangkap

 

Sebelumnya polisi mengamankan sang kakak Doni alias Joni (40), kali ini anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek IT II Palembang mengamankan sang adik M Firdaus dari tempat persembunyiannya di Desa Bubusan Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sekitar pukul 12.00 .

Kapolsek IT II Palembang, Kompol Mario Ivanry didampingi Kanit Reskrim Ipda Ledi mengatakan, tidak butuh waktu lama usai menangkap pelaku Doni, anggota Reskrim bergerak langsung bergerak cepat menangkap pelaku lainnya yang sempat DPO.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Minta Angkutan Batubara Gunakan Double Track

“Tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku Daus ini karena kita sudah mengetahui keberadaannya, sehingga anggota kita bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di tempat keluarganya di Desa Bubusan, Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI sekitar pukul 12.00 tadi,” kata  Mario, Rabu (12/8).

Atas ulahnya, kata Mario, pelaku kini di ancam pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun penjara. “Barang bukti yang kita amankan yakni dua buah Sajam jenis parang milik korban, satu buah Sajam jenis tombak milik pelaku Joni dan satu buah Sajam jenis celurit milik pelaku Firdaus,” katanya.

Baca Juga:  Dana Parpol di Kota Palembang Bakal Naik

Sementara itu, pelaku Firdaus mengaku saat peristiwa pengeroyokan hingga menewaskan Azhari terjadi karena hanya ingin membantu sang kakak.

“Saya hanya membantu kakak saya saja, untuk sajam sudah disiapkan kakak saya. Saya yang membacok korban di wajah, sedangkan kakak saya di pinggang,”  katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...