Pengedar Narkoba Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Hasannuddin alias Hasan bin Ar-rahman warga kelurahan 10 Ilir yang merupakan terdakwa pengedar 12 paket narkotika jenis sabu akhirnya divonis 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut disampaikan langsung Hakim Ketua Bongbongan Silaban, di ruang sidang pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Kota Palembang, Senin (20/7).
Palembang, BP
Hasannuddin alias Hasan bin Ar-rahman warga kelurahan 10 Ilir yang merupakan terdakwa pengedar 12 paket narkotika jenis sabu akhirnya divonis 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut disampaikan langsung Hakim Ketua Bongbongan Silaban, di ruang sidang pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Kota Palembang, Senin (20/7).
“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar UU pasal 114 dan 112 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika yakni telah memiliki tanpa hak barang tersebut melebih 5 gram dan tidak mendukung aturan pemerintah. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa berprilaku baik dan mengakui kesalahannya,” ujar hakim ketua Bong-Bongan Silaban.
Sebelumnya terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar, minggu lalu. Namun di sidang putusan hari ini terdakwa divonis melebihi tuntutan yang diberikan oleh JPU.
Setelah mendengarkan putusan hakim, terdakwa bersama Kuasa Hukumnya Arif meminta waktu kepada Hakim Ketua untuk melakukan pikir -pikir terlebih dahulu. “Baik yang mulia, Saya izin untuk pikir-pikir dulu,” kata Arif.
Sebelumnya, Hasan ditangkap dikediamannya di sekitaran Keluran 10 Ilir oleh Mapolda Sumsel lantaran pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga setempat terdakwa kerap melakukan jual beli barang haram tersebut.
Mengetahui informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan pada bulan April lalu, dan didapatkan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat 37, 78 gram.#osk