Bawa Senpi, Tasir Divonis 2,6 Tahun Penjara

18
BP/IST
Tisir bin Karim terdakwa yang membawa senjata api (Senpi) beserta 4 butir peluru di Jalan Alang-Alang Lebar pada Maret 2020, akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan oleh Hakim Ketua Agus di ruang persidangan Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Kota Palembang, Senin (20/7).

Palembang, BP

Tisir bin Karim terdakwa yang membawa senjata api (Senpi) beserta 4 butir peluru di Jalan Alang-Alang Lebar pada Maret 2020, akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan oleh Hakim Ketua Agus di ruang persidangan Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Kota Palembang, Senin (20/7).

Sebelumnya Tisir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Budiman 3 tahun penjara karena telah melanggar pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam. Namun karena saat di persidangan terdakwa bersikap baik dan menyesali perbuatannya sehingga hukuman diringankan

Baca Juga:  Simpan Sabu di Anus, Divonis 12 Tahun

“Dengan ini menyatakan bahwa hal-hal yang meringankan terdakwa ialah bersikap sopan baik dan mengakui dan menyesali kesalahannya. Sementara hal-hal yang memberatkan ialah terdakwa telah terbukti bersalah membawa senjata api jenis rakitan revoler dan 4 buah peluru,” kata Hakim Ketua, Agus, di ruang persidangan.

Dengan demikian setelah pembacaan vonis tersebut terdakwa pun menerima putusan tersebut. ” Iya yang mulia saya menerima,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...