Jambret Nyaris Diamuk Warga

Kepolisian Sektor Kemuning menangkap satu dari dua orang tersangka pelaku penjambretan telepon genggam, Roma Fristian (26), yang beraksi pada 3 Juli 2020 lalu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan SMA Negeri 3 Palembang.
Palembang, BP
Kepolisian Sektor Kemuning menangkap satu dari dua orang tersangka pelaku penjambretan telepon genggam, Roma Fristian (26), yang beraksi pada 3 Juli 2020 lalu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan SMA Negeri 3 Palembang.
Kapolsek Kemuning, AKP Alfredo Hidayat yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kemuning, Ipda Arlan mengatakan, tersangka ditangkap setelah terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya saat dikejar oleh korban yang sambil berteriak meminta tolong di Jembatan Musi IV Palembang.
“Saat melintasi kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya didepan SMA Negeri 3 Palembang sekitar pukul 20.30 Wib, tersangka ini melihat korban yang saat itu duduk dibonceng dengan seorang perempuan bersama seorang anak kecil dengan menggunakan sepeda motor sambil memainkan handphone dengan posisi dipegang menggunakan kedua tangannya,” kata Alfredo di Mapolsek Kemuning, Jumat (17/7).
Dalam aksinya, kata Alfredo, tersangka Roma yang merupakan seorang buruh yang tinggal di Jalan D.I Panjaitan Lorong Gandario No.46 Rt.017 Rw.0 2 Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju Palembang bersama temannya DG yang kini masih DPO berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik DG. Sementara yang berperan membawa sepeda motor adalah Roma.
“Karena korban terus mengejar sambil berteriak, spontan membuat masyarakat ikut mengejar sehingga membuat Roma terjatuh dari motor dan berhasil diamankan warga, sedangkan temannya yang kini DPO berhasil melarikan diri,” katanya.
Selanjut tim opsnal Polsek Kemuning melakukan penggerebekan ke rumah teman pelaku yang bernama DG yang DPO, namun pelaku tidak ada ditempat.
“Akibat perbuatan pelaku, korban Andre Prata mengalami luka di bagian kaki, sementara brang bukti ponsel yang dijambret masih berada di tangan DG yang DPO,” katanya.
Kini, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2 ) Ke 2 dan ke 4 dengan ancaman hukuman paling ringan sembilan tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Tersangka Roma mengaku, jika dirinya baru pertama kali melakukan aksi penjambretan. Sementara temannya, DG, disebutkan merupakan residivis kasus yang sama.
“Kami mencari korban dengan cara patroli atau berkeliling, jika ada kesempatan baru kami lakukan,” katanya.#osk