2 Oknum Polisi Dituntut 4 Tahun Penjara

38

Palembang, BP

Sidang tuntutan terhadap mantan Kabid Dokkes Kombes Pol Susilo Pradoto dan perwira aktif sekretaris tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya yang diduga menerima suap Casis (Calon siswa) Polri digelar di ruang tipikor Pengadilan negeri klas 1A Khusus Kota Palembang, Senin (13/7).

Dalam persidangan diketahui, dua oknum perwira ini dituntut hukuman selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta apabila tidak membayar maka akan ditambah kurungan 3 bulan.

Baca Juga:  “Kami Mempertanyakan Sekaligus Merasa Keberatan Apabila Yang Dicabut Satu Pasal Utuh Dalam Petitum”

Bukan hanya itu, hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah terbukti melanggar peraturan pemerintah dengan kerugian sebesar Rp 6 Miliar dengan pasal 5 ayat 1 tahun 1999 UU korupsi. Selain itu, terbukti tidak mendukung peraturan pemerintah untuk bebas korupsi dan tidak menjadi tauladan serta merusak kepercayaan Polisi terhadap masyarakat.

Dengan ini menyatakan kedua terdakwa akan dikenai hukuman selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Dan apabila tidak membayar maka akan ditambahi kurungan 3 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dede.

Baca Juga:  Ahmad Yani Bantah Terima Fee dan Mobil

Setelah JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah pun menanyakan kepada kedua terdakwa. “Bagaimana saudara apakah Anda mendengar?, saudara dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta,” kata.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa pun meminta waktu selama 1 minggu untuk mengajukan sidang pledoi. Dengan demikian hakim pun memutuskan untuk menunda sidang minggu depan pada tanggal 20 Juli 2020. “Baiklah sidang akan kita tunda minggu depan pada tanggal 20 Juli 2020,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...