Animo Masyarakat Meningkat, Disdik Sampai Tunda Dua Kali Pengumuman PPDB SD

54
H Bahrin, SPd, MM

Palembang, BP–Meningkatnya animo masyarakat dalam menyekolahkan anak-anaknya membuat pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang mengambil kebijakan untuk menunda pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 hingga dia kali.

Sebagaimana dijadwalkan, pengumuman PPDB direncanakan akan diumumkan secara online di situs resmi PPDB yakni https://ppdppalembang.id pada Senin (6/7) malam, tapi ditunda dua kali menjadi Selasa (7/7) malam dan Rabu (8/7) malam ini.

Baca Juga:  Tingkatkan Nasionalisme, Zulinto Serukan NKRI Harga Mati di Momen G30S PKI

Apalagi, selain regulasi pendaftaran dilakukan secara online untuk menghindari penyebaran Pandemi Covid-19, selain itu banyak masyarakat yang kesulitan mendaftar secara online karena selain mengisi biodata juga harus mengupload KK, Akte Kelahiran di portal pendaftaran resmi PPDB yakni https://ppdppalembang.id.

“Diundurnya pengumuman ada beberapa kendala diantaranya seperti, salah satunya banyaknya animo masyarakat untuk mendaftar anaknya masuk sekolah seharusnya sudah ditutup namun masih banyak yang mendaftar,”ujar Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Palembang Bahrin, S.Pd.MM, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:  Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, Irjen Pol. Dr. H. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si Sebut Birokrasi Harus Bersinergi untuk Hapus Pungli dan Bangun Pelayanan Publik Modern"

Selain itu, dikatakan Bahrin banyak sekolah yang kelebihan kuota siswa yang memenuhi syarat umur. sedangkan disekolah yang kelebihan kuota tersebut sudah ditetapkan Dinas pendidikan jumlahnya.

“Untuk sekolah kelebihan dari jumlah kuota, maka wajib menyalurkannya disekolah yang lain melalui sistem aflikasi yang telah disiapkan,”jelasnya.

Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, harus dilaporkan ke Dinas Pendidikan.

Baca Juga:  Kabut Asap Semakin Tebal, Ahmad Zulinto Rumahkan Seluruh Siswa PAUD Hingga SMP

“Kalau jumlah peserta membeludak dan melebihi daya tampung, sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya,” kata Bahrin

Menurutnya, kuota sudah cukup tapi masih banyak peserta yang daftar, tidak boleh paksakan menampung semuanya. “Peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat,” jelasnya. #sug

Komentar Anda
Loading...