Dukung Kebijakan Gubernur, Universitas PGRI Palembang Beri Keringanan UKM

33
Dr Mulyadi, MA

Palembang, BP–Guna mendukung kebijakan Gubernur Sumsel H Herman Deru tentang pemberian keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa yang orangtuanya terdampak langsung dari Pandemi Covid-19, pihak Universitas PGRI Kota Palembang langsung melakukan respon cepat.

Pihak Universitas PGRI Palembang menyebutkan bahwa, meski diluar banyak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang kewalahan secara finansial ditengah Pandemi Covid-19, akan tetapi Universitas PGRI Palembang berusaha tetap survive.

Pasalnya, sebagai salah satu PTS di Kota Palembang, Universitas PGRI memberikan gaji tepat waktu kepada semua karyawan, staf dan dosen di tengah Pandemi Covid-19 ini.

“Jadi secara umum, kami Universitas PGRI Palembang tetap berusaha survive, meski pun Pandemi ini berimbas ke semua lini termasuk di sektor pendidikan. Dan kita telah memberikan hak-hak karyawan tetap tepat waktu dari karyawan, staf hingga dosen,” terang Kabag Humas, Promosi dan Kerjasama Universitas PGRI Palembang, Dr Mulyadi MA, Selasa (30/6).

Baca Juga:  Bangun Pulau Kemaro Harus Ada Dukungan Masyarakat, Legalitas  sejarah dan  Hukum

Ia menambahkan, bahwa secara operasional kampus memang sedikit bergeser yang awalnya aktivitas kampus full belajar antara mahasiswa dan dosen, lain halnya pada saat Pandemi Covid-19.

Pasalnya, aktivitas perkuliahan di Universitas PGRI Palembang sejak Palembang ditetapkan social distancing, pihak Universitas PGRI Palembang telah memberlakukan kuliah dalam jaringan (daring), termasuk juga seminar, talkshow, penjajakan kerjasama, yudisium hingga wisuda.

Baca Juga:  Ditunjuk Sekolah Percontohan Khusus, SMPN 19 Siap Tingkatkan Prestasi

“Sehingga kami tak ada kegiatan face to face di kampus, kita lakukan secara online. Dan kesiapan IT tak ada masalah. Dengan begitu, pengeluaran secara finansial bergeser menjadi pengeluaran internet,” urainya.

Terkait keringanan UKM bagi mahasiswa, Mulyadi mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada semua mahasiswa agar mengajukan keringanan UKM bagi mereka yang terdampak langsung seperti orang tuanya yang di PHK, dirumahkan dan tak memiliki pekerjaan.

Menurutnya, nama-nama mahasiswa sudah difervikasi dan diajukan ke L2DIKTI sebagaimana laporan proses pengajuan keringanan UKM. “Untuk besaran kita masih menunggu Juknis dari Pak Gubernur,” jelasnya.

Baca Juga:  YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya Tangani Ratusan Kasus Sepanjang 2025, Didominasi Perkara Pidana Kaum Marginal

Meski begitu, Mulyadi mengatakan bahwa jauh sebelum ada Pandemi Covid-19, Universitas PGRI Palembang telah memberikan keringanan UKM.

Mulai dari potongan UKM bagi anak guru sebesar 59 persen, kemudian beasiswa Fakultas MIPA jurusan Fisika, FKIP jurusan Fisika dan perikanan dengan setia tahun menyediakan 15-20 kuota mahasiswa kuliah gratis.

“Dan beberapa sekolah di kabupaten/kota yang sudah kerjasama dengan kita, diskon UKM hingga 25 persen,” jelasnya. #sug

Komentar Anda
Loading...