Awal Juni, Polda Sumsel Umumkan Jumlah Kasus Diungkap Ditreskrimum dan Ditres Narkoba Polda Sumsel

25
BP/IST
Kabid Humas Polda Sumsel , Kombes Pol Drs Supriadi, MM,

Palembang, BP

Selama pandemi Covid-19, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan jajaran terus melakukan pengungkapan kasus menonjol yang terjadi. Khususnya kasus 3C yakni pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan motor (Curanmor) termasuk tindak pidana Narkoba.
“Untuk tindak pidana narkotika, dibuktikan pada minggu pertama bulan Juni 2020, yakni Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 18 Kasus dan menangkap sebanyak 22 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumsel , Kombes Pol Drs Supriadi, MM, Senin (8/6) saat ditemui di ruang kerjanya.
Dari 22 tersangka tersebut, Supriadi menyebut ada pengedar 17 orang, dan 5 orang pemakai. Sedangkan barang bukti yang disita yakni sabu-sabu sebanyak 2677,38 gram, sebanyak 14,62 gram ganja dan pil ekstasi sebanyak 5 butir.
Untuk kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak, yakni Polres Lubuk Linggau (5), Polres Banyu Asin (3), Ditres Narkoba Polda Sumsel (2) dan Polres OKUT (2).
Dari segi kualitas urutan Barang Bukti (BB) terbanyak yakni Polres Muba (2 Kg), Ditresnarkoba Polda Sumsel (584,15 gram) dan Polres Lubuk Linggau (66,71 gram).
“Dari barang bukti narkoba yang disita, maka Ditres Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 16.137 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” terang Supriadi.
Sementara, untuk ungkap kasus yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran, pada minggu pertama Juni berhasil mengungkap sebanyak 39 kasus tindak pidana.
“Dari 39 Kasus tindak pidana yang terungkap, yakni Curat sebanyak 21 kasus, Curas sebanyak 13 Kasus, Curanmor sebanyak 3 kasus, Anirat 1 kasus dan pembunuhan 1 Kasus,” beber Supriadi.
Dari 39 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polrestabes Palembang 8 Kasus. Disusul Polres Banyuasin 5 Kasus, Polres OKU 4 Kasus, sedangkan Dit Reskrimum 3 Kasus, Polres Musi Banyuasin 3 Kasus, Polres Lubuk Linggau 3 Kasus, Polres OKU Timur 3 Kasus, dan Polres Musi Rawas Utara (Muratara) 3 Kasus.
Supriadi mengimbau, agar masyarakat khususnya Provinsi Sumsel menjauhi narkoba. “Karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian. Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun didalam rumah supaya terhindar dari bahaya narkoba,” katanya.
Dan untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Provinsi Sumsel, Supriadi juga meminta pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman.
“Dan apabila sedang berpergian kunci pintu dan jendela rumah serta masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya,” kata Supriadi.#osk

Komentar Anda
Loading...