Tiga Penodong Tukang Sol Sepatu di Atas Jembatan Ampera Ditembak Polisi

40

BP/IST
Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang kembali berhasil menangkap ketiga pelaku penodongan sadis di Jembatan Ampera Palembang yang korbannya adalah Iwan (57) seorang pria yang berprofesi sebagai tukang sol sepatu.

Palembang, BP

Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang kembali berhasil menangkap ketiga pelaku penodongan sadis di Jembatan Ampera Palembang yang korbannya adalah Iwan (57) seorang pria yang berprofesi sebagai tukang sol sepatu.
Adpun ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni, Yongki (21), Suhatmi (34) dan Indra (41).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Katim Resmob, Aipda Agus Akbar mengatakan, ketiga pelaku menodong seorang tukang sol di jembatan Ampera pada Jumat pagi (5/6) lalu.
“Ketiga pelaku ini beraksi pagi-pagi sekitar pukul 07.00 di atas jembatan Ampera. Mereka mengancam korbannya menggunakan pisau,” kata Nuryono. Minggu (7/6).
Ketiga pelaku penodong di Jembatan Ampera saat diamankan Tim Resmob di Mapolrestabes Palembang. Foto Prima
Saat kejadian, korban bernama Iwan yang bekerja menjadi tukang sol, sedang berjalan di atas jembatan Ampera.
Datanglah ketiga pelaku langsung menghampiri korban dan menodongkan pisau.
“Korban ditakut-takuti pakai senjata tajam oleh ketiga pelaku, diancam akan ditusuk jika tidak menyerahkan barang berharga berharga,” kata Nuryono.
Karena takut, korban tak bisa melawan hingga ketiga pelaku mengambil dompet uang ditas korban berjumlah Rp 700 ribu dan langsung kabur.
Korban kemudian melapor ke SPKT Polrestabes Palembang atas kejadian yang ia alami. Dan pada keesokan harinya Sabtu (6/6) malam, Tim Resmob berhasil menemukan keberadaan ketiga pelaku di seputaran jembatan Ampera.
“Saat sudah kepergok petugas, ketiga pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan,” kata Nuryono.
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu pun lalu digelandang ke Mapolrestabes Palembang beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
“Diduga ketiga tersangka sudah sering menjambret dan meresahkan warga khususnya di seputaran jembatan Ampera.” katanya.
Sedangkan Katim Resmob, Aipda Agus Akbar membenarkan ia bersama anggotanya telah mengamankan tiga pelaku penodongan di atas jembatan ampera Palembang
“Alhamdulillah ketiga pelaku berhasil kita amakan, dan ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukumannya di atas 12 tahun penjara,” kata pria yang akrab dipanggil Agus Tembak ini.
Sementara itu, Iwan (57) korban jambret juga turut dihadirkan di Mapolrestabes Palembang. Dalam keterangannya Korban mengaku mengalami kerugian uang sebesar Rp 700 ribu.
“Uang saya di dompet Rp 700 ribu. Mereka keroyokan dan bawa pisau,” kata Iwan.#osk

Komentar Anda
Loading...