Rompi Melanggar PSBB Diserahkan Ke Walikota Palembang

35

Palembang, BP

Empat Orang Perwakilan Relawan dari Relawan Gerakan Tanggap [REGTA] Covid-19. Gerakan Masyarakat Sumatera Selatan Lawan Corona [Gemas Lacona ], Gerakan Relawan Muda [ Garuda]. Dan Relawan Covid menyerahkan Rompi Pelanggaran PSBB kepada Gugus Tugas Covid – 19 kota Palembang, Jumat (29/5).

Andreas OP satu diantara Relawan yang menyerahkan rompi pelanggaran PSBB mengatakan rompi ini di berikan sebagai tanda bahwa harus ada penindakan yang tegas terhadap setiap pelanggan PSBB di Kota Palembang dan itu di mulai baik dari tingkat paling tinggi ketua gugus tugas sampai pada masyarakat. Aturan tidak boleh tebang pilih.

Baca Juga:  Sanksi PSBB di Palembang Mulai Diterapkan

Sementara itu Enho mengatakan “Presiden Jokowi sudah mencontohkan bahwa ketika presiden orang tuanya meninggal dia mematuhi aturan protokol kesehatan dan maklumat Kapolri. Artinya siapapun harus menaati aturan tersebut siapapun tanpa pandang bulu. Baik itu Walikota sampai tukang sapu di jalanan.” kata  enho

Irawan yang juga jadi peserta aksi  mengatakan, Kemarin ada dugaan walikota melanggar aturan PSBB dengan menggelar open house artinya walikota juga harus  menerima sangsi itu.

Baca Juga:  Tim Pulokerto 1 Juarai Turnamen Bola Voli TMMD Ke 104 Kodim 0418 Palembang

“Nah itulah kami serahkan secara simbolis rompi pelanggaran PSBB ini,” kata Irawan.

Selanjutnya Ki Edi Susilo perwakilan yang relawan yang juga ikut menyerahkan juga berbicara bahwa aturan harus di tegakkan tanpa pandang siapa yang melanggar. Tidak hanya soal pelanggaran yang sifatnya seperti memakai masker dan sosial distancing. Tetapi juga pelanggaran terhadap siapa pun yang tidak memberikan bantuan sosial yang seharusnya diterima oleh mereka yang layak harus juga di tindak.

Baca Juga:  Harnojoyo : IDI Palembang Merekomendasikan PSBB Sebaiknya Diperpanjang

“Penambahan miskin baru misal di kota Palembang mencapai 33 ribu lebih. Ini juga harus di perhatikan bahwa hak hak mereka jangan sampai tidak di berikan atau di langgar. Untuk itu pengawasan distribusi bantuan juga harus kuat supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap hak dasar rakyat, Pastikan bahwa anggaran 480 sampai pada Yang berhak jangan sampai ada pelanggaran,” kata  Ki Edi.#osk

Komentar Anda
Loading...