Kuasa Hukum Etika Wati Yakin Menang

79
BP/IST
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (23/4) menggelar sidang gugatan pembatalan sertifikat atas nama Etika Wati selaku ahli waris dari Atmo Sanjoyo (Alm) terhadap tanah seluas seperempat hektar di Kelurahan Jawa Kanan, Kampung SS kota Lubuk Linggau.

Palembang, BP

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (23/4) menggelar sidang gugatan pembatalan sertifikat atas nama Etika Wati selaku ahli waris dari Atmo Sanjoyo (Alm) terhadap tanah seluas seperempat hektar di Kelurahan Jawa Kanan, Kampung SS kota Lubuk Linggau.

Persidangan dipimpin hakim, Haristov Aszadha, SH, Ridwan Akhir, SH, MH dan Sahibur Rasid, SH, MH
Agenda persidangan pembuktian surat dan keterangan saksi-saksi yaitu satu saksi dari pihak tergugat intervensi dan dua saksi dari pihak penggugat.

Turut hadir kuasa hukum tergugat intervensi atas nama Etika Wati, yaitu Amperanto SH dan Dedi Mangungsong SH.
Sedangkan hadir , kuasa hukum penggugat, Tumiyati yaitu Rusli Rending SH dan Apriyanto SH.

Baca Juga:  KPU Sumsel Dan KPU Prabumulih Akan Lakukan Koordinasi

Menurut kuasa hukum tergugat intervensi atas nama Etika Wati, Amperanto SH dan Dedi Mangungsong SH mengatakan, kalau pihaknya merupakan pihak tergugat intervensi terkait masalah kepemilikan sertifikat tanah yang dipihak penggugat mereka meminta membatalkan sertifikat atas nama Etika Wati, klien mereka yang dalam sertifikat ahli waris pemilik asal sertifikat itu

Dimana lokasi tanah dan bangun milik Atmo Sanjoyo berada di kota Lubuk Linggau tepatnya di Kelurahan Jawa Kanan, Kampung SS dengan luas sekitar seperempat hektar.
Kemudian sertifikat tanah tersebut dimintakan pembatalan oleh pihak penggugat yang katanya bernama Uni Yanti cs yang mereka sendiri tidak tahu siapa Uni Yanti Cs ini yang mengaku-ngaku sebagai cucu dari Atmo Sanjoyo.

Baca Juga:  Mantan Anggota DPRD Palembang Doni Jalani Sidang Perdana

“ Fisik tanah mereka kuasai tanpa hak. Klien kami sebagai ahli waris dari pemilik langsung di kuatkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Linggau dari pemilik tanah awal Atmo Sanjoyo dan klien kami adalah keponakan kandung Atmo Sanjoyo. Atmo Sanjoyo meninggal dunia tahun 1999 lalu,” katanya.
Selain itu menurutnya dalam penjelasan para saksi saksi dalam persidangan para saksi mengakui kalau Atmo Sanjoyo tidak memiliki anak kandung .

Baca Juga:  Sopir Angkot Konvensional Minta DPRD Sumsel Selesaikan Masalah Transportasi Online

“ Kami yakin optimis dengan fakta dan saksi-saksi bisa memenangkan perkara ini.Apalagi kliennya memiliki surat penetapan ahli waris dari pengadilan agama Lubuk Linggau,” katanya.

Sedangkan kuasa hukum penggugat, Tumiyati yaitu Apriyanto SH mengaku juga yakin bisa memenangkan perkara ini.

“ Optimis, ya pasti optimis,” katanya ketika dihubungi.
Persidangan ditunda pekan depan tanggal 29 April 2020 dengan agenda kesimpulan para pihak.#osk

Komentar Anda
Loading...