“Kami Semua Penyelenggara Pemilu di Sumsel Menyetujui Apa Yang Di Putuskan Pimpinan Kami Di Jakarta”

16
BP/IST
Kelly Mariana

Palembang, BP

Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Selasa (14/4).

Baca Juga:  Berkas Tahap II Tersangka 5 Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Pengadilan

Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kelly Mariana mengaku menyetujui apa yang telah diputuskan  oleh pimpinan mereka yaitu KPU RI.

“Kami semua penyelenggara pemilu di Sumsel menyetujui apa yang di putuskan oleh pimpinan kami di Jakarta dan pemerintah tentunya. 7 KPU kabupaten di Sumsel siap untuk melaksanalan pilkada lanjutan tanggal 9 Desember 2020 dan siap melanjutkan tahapan yang tertunda segera setelah regulasi di turunkan,” katanya, Selasa (14/4).

Baca Juga:  KPU Ogan Ilir Resmi Diskualifikasi Pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak

Sedangkan pengamat politik Sumsel Bagindo Togar BB menilai terlalu sebenarnya terlalu cepat di putuskan Pilkada diundur tanggal 9 Desember.

“ Ini bisa menjadi good news dan bisa menjadi berita yang meragukan, pemerintah harus mempertanggungjawababkan pilkada serentak diundur tanggal 9 Desember, jangan ada review lagi sehingga menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat nantinya,” katanya.

Pastinya menurut Bagindo yang diuntungkan pengunduran pilkada serentak ini adalah petahana sendiri yang bisa memanfaatkan keterlambatan ini untuk memperkuat jaringannya dengan simpul kekuasaan yang dipegangnya.

Baca Juga:  KPU Palembang Pertahankan DPT 1.113.249

“ Ini membuat langkah lawan petahana dan calon independent makin berat dalam pilkada nanti,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...