Nasihat C. Van Vollenhoven (Penemuan Hukum Adat)

71

Oleh : Albar S Subari SH SU (Ketua
Pembina Adat Sumatera Selatan)

Kita saksikan masyarakat bangsa bangsa di seluruh dunia mempunyai masing masing tata hukumnya sendiri sendiri di dalam lingkungan batas batas wilayah negaranya. Tidak ada sesuatu bangsa yang tidak mempunyai tata hukum nasional sendiri.. Tetapi banyak diantara tata hukum dari negara negara yang ada di dunia ini, mengambil alih lembaga dan sistem tata hukum yang asal usulnya dari bangsa lain,sehingga dari sekian banyak jumlah tata hukum nasional yang ada di dunia ini dapat dilakukan pengelompokan pengelompokan tentang tipe atau model hukum yang diikuti negara yang bersangkutan.

Sebagai contoh kita mengenal type model hukum Anglo Saxon yang asal usulnya ialah negeri Inggris, type atsu model hukum Romawi yang asal usulnya dari masyarakat Romawi kuno yang kemudian terus menerus berkembang yang kini berpengaruh luas. Type atau model hukum fiqh, yang asal usulnya ialah negeei Arab yang memeluk agama islam yang kini telah tersebar di berbagai negeri yang orang orang nya memeluk agama islam, type model hukum Hindu, yang asal usulnya dari India dan disana sini ada dipergunakan dalam berbagai masyarakat yang memeluk agama Hindu dan sebagainya.

Baca Juga:  TK Angkasa Lanud SMH Adu Kreatifitas Lomba Mewarnai Kedirgantaraan

Diantara sekian banyak type atsu model hukum itu adalah tipe atau model HUKUM ADAT, yaitu duatu tipe model hukum yang asal usulnya dari masyarakat suku bangsa Melayu.
Semua tipe hukum yang kita sebut di atas sejarah perkembangan tidak sama. Hukum Romawi adalah yang paling tua dalam pengembangan nya secara tehnis ilmiah yang dalam catatan sejarah dapat dihitung mulai abad kedua sebelum tahun masehi: Anglo Saxon yaitu Common Law, yang tersusun baru dalam abad ke XIII dan secara ilmiah baru mulai berjalan sejak tahun 1753 untuk pertama kali nya di Universitas Oxford dengan pengangkatan Sir William Blackstone menjadi lecturer pada universitas tersebut.

Baca Juga:  Pengobatan Gratis Masuk Dalam Kegiatan TMMD Ke 104

Type atau model hukum adat, baru mendapat perhatian dari kalangan ilmu pengetahuan hukum modem pada permulaan abad ke XX, sekalipun sebelum nya sudah lama berlaku di tengah kesatuan masyarakat hukum adat dan dipelihara oleh kalangan ahli ahli adat suku bangsa Melayu sendiri. Dengan perhatian ilmiah secara modern itu kemudian hukum adat terutama di Indonesian mulai mendapat perhatian dan popularitas dalam kalangan pelajar. Sejak tahun 1924 di Indonesian, Hukum Adat masuk dalam lingkungan studi hukum yang bertaraf univerditair. Sejak itu hukum adat terus berkembang di Indonesian dengan mengutamakan studi tentang lembaga lembaga dan sistem nya secara modern.

Studi hukum adat yang begitu oleh C. Van Vollenhoven, yaitu seorang sarjana hukum Belanda yang mempelopori penemuan dan pengolahan ilmiah modern hukum adat, dilihat sebagai studi barat, atau sebagai westerse vertolking (penerjemahan secara barat).

Studi dan pengetahuan hukum adat, sebagaimana kita saksikan di Indonesian, pada waktu ini adalah masih merupakan pengaruh ” westerse vertolking” dilakukan oleh sarjana sarjana hukum yang terdidik secara hukum barat yaitu dasar dasaf orientasinya ialah hukum Romawi.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Sebut Tahun 2020 Kasus Narkoba di Sumsel Meningkat 13 Persen

Dari itu, van Vollenhoven sendiri mengingat kan dalam tahun dua puluhan, Bahw pengetahuan hukum adat yang sebenarnya ialah pengetahuan yang dihasilkan oleh putera puteri bangsa itu sendiri, dan ditulis di dalam bahasa nya sendiri. Nasihat atau amanat C. Van Vollenhoven tersebut ditulis beliau dalam bukunya : De Ontdekking van het Adatrechts ” Leiden 1928.h.173-174.

Mudah mudahan dengan amanat di atas kita sadar akan perlu mendalami hukum kita sendiri dan mencintai hukum sendiri yang merupakan cerminan kepribadian bangsa sendiri. Tentu maksudnya kita mempelajari atau menggali hukum adat dengan teori ilmiah Timur.

Demikian pula tugas tugas menggali hukum adat tidak terlepas dari keberadaan lembaga lembaga adat yang ada di tingkat Propinsi maupun Kabupaten Kota.

Komentar Anda
Loading...