Soal Pemekaran, Ràkyat Papua Harus Menjadi Tuan Rumah

49
Hironimus Hilapok

Jakarta, BP–Isu pemekaran Papua menuai pro dan kontra di kalangan elit maupun masyarakat sendiri. Satu sisi untuk mewujudkan kesejahteraan, dan di sisi lain bisa memecah belah masyarakat setempat. Idealnya, rakyat Papua harus menjadi tuan rumah di tanah Papua sendiri.

“Pro dan kontra soal pemekaran di Papua tersebut mesti dievaluasi bersama berbagai tokoh,” ujar Direktur Papua Circle Institute, Hironimus Hilapok di ruangan wartawan DPR Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:  Malam Tahun Baru 2023, LRT Sumsel Tambah Perjalanan Hingga Pukul 01.09 Dini Hari

Yang terpenting lagi kata dia, pemekaran harus dalam konteks UU Otonomi Khusus (Otsus) No.21 tahun 2001 yang akan berakhir pada 2021. “Bagi rakyat Papua, pemekaran haru menjadikan rakyat Papua tuan rumah di tanah sendiri,” ungkapnya.

Anggota DPR Herman Khaeron menegaskan, pemekaran wilayah untuk mewujudkan kesejahteraan, perbaikan fiskal, dan perbaikan pelayanan publik. “Kalau terjadi sebaliknya, kehidupan rakyat masih begitu aja bahkan tambah miskin berarti pemekaran gagal. Yang jelas, pemekaran wulayah jangan ditunggangi kepentingan politik,” jelas Herman.

Baca Juga:  Muhammad Asrul Indrawan Siap Bersaing Perebutkan Ketua KONI Sumsel

Dikatakan, pemekaran itu dimaksudkan mensinkronkan keinginan masyarakat daerah dan pusat. Sehingga, harus hati-hati dan melibatkan seluruh unsur masyarakat di daerah. “Harus menyerap aspirasi masyarakat daerah terlebih dulu,” katanya.

Andi Batara dari Kemendagri menjelaskan, melalui UU No.23 sejak 1999 – 2019 terdapat 223 darah provinsi, kabupaten dan kota baru yang dimekarkan, dan semua hampir berhasil.

Baca Juga:  SKK Migas - KKKS Salurkan Bantuan Bencana Banjir - Longsor di Sumatera Barat

Untuk Papua PAD-nya naik tapi masih rata-rata. “Tidak signifikan. Kalau ada usulan baru perlu dikaji lebih matang,” tambahnya.#duk

Komentar Anda
Loading...