7 bungkus Sabu Dan Tersangka Diamankan

27
BP/IST
Seorang kurir bernama Andrian alias Cepot (35 tahun), warga Seberang Ulu (SU) I diamankan beserta ‘setumpuk’ barang bukti narkoba jenis sabu dari tangannya.

Palembang, BP

Anggota Satnarkoba Polrestabes Palembang kembali mengamankan seorang kurir narkoba.
Seorang kurir bernama Andrian alias Cepot (35 ), warga Seberang Ulu (SU) I diamankan beserta ‘setumpuk’ barang bukti narkoba jenis sabu dari tangannya.
“Ada barang bukti narkoba berupa sabu dikemas dalam 7 bungkus dengan berat total 711,92 gram,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi, Rabu (26/2).
Selain narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah timbangan digital, tujuh bal plastik bening, buku catatan transaksi narkoba dan tas untuk menyimpan narkoba.
Diduga, tersangka telah beberapa kali mengantar sabu ke beberapa daerah di Palembang.
Selain tersangka ini, kami masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam peredaran sabu ini,” ujar Siswandi.
Sementara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji memastikan, perburuan kurir dan bandar narkoba terus dilakukan demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari mara bahaya narkoba.
“Kali ini dengan sabu seberat 711,92 gram, kita telah menyelamatkan 3.500 orang dari penyalahgunaan narkoba,” kata Anom.

Baca Juga:  Bawa Sajam Tengah Malam Diamankan Polisi

Atas perbuatan, tersangka Andrian dijerat Pasal 114 dan 112 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.
Sementara tersangka Andrian mengaku menjadi kurir narkoba dengan upah ratusan ribu setiap antar.
“Kalau sabu yang ini saya diupah Rp 500 ribu oleh teman saya,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...