Pemprov Sumsel Ajukan 7 Raperda

DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 7 rancangan peraturan daerah (Raperda) , Senin (17/2).
Palembang, BP
DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 7 rancangan peraturan daerah (Raperda) , Senin (17/2).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki didampingi jajaran Pimpinan DPRD Sumsel dan di hadiri Wagub Sumsel Mawardi Yahya dan jajaran serta para undangan.
Wagub Sumsel mewakili Gubernur Sumsel menjelaskan 7 raperda mengenai usulan Pemprov Sumsel.
1.Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, dimana Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Kegiatan penanggulangan bencana di Sumatera Selatan saat ini dilakukan dengan mengikuti sistem penanggulangan bencana nasional, hal ini mengingat kondisi ‘Wilayah Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah yang berpotensi tinggi terhadap ancaman bencana alam dan non alam, hal ini dikarenakan kondisi geografls Sumatera Selatan berada disebelah timur daratan Sumsel yang terdiri rawa rawa dan tanah payau dan berlahan gambut sehingga rawa terjadi bencana banjir di musim hujan dan terbakar di musim kemarau.
2.Raperda tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung Provinsi Sumsel , raperda ini diajukan sehubungan adanya penyerahan kewenangan bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam pembagian urusan konkuren undang undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pemerintah Provinsi mempunyai tugas dan kewenangan melakukan pengawasan dan pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Raperda ini merupakan salah satu pedoman bagi UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Provinsi Sumatera Selatan yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah N omor Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dalam melakukan pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung secara lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pemerintah daerah. ‘
Dengan ditetapkannya Raperda ini nantinya maka Sistem Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung akan menjadi lebih efektif dan dapat mencegah terjadinya kerusakan hutan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta dapat memberi peluang bagi upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
3.Raperda tentang rencana umum energi daerah Provinsi, menurut Wagub sebagaimana dimaklumi bahwa Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan Sumber Daya Alam di bidang energi yang sangat potensial dan selama ini kegiatan eksploitasi dan eksplorasi di bidang energi sudah berlangsung secara terus menerus dan menjadi salah satu objek penerimaan daerah yang paling utama.
Sejalan dengan hal tersebut maka diperlukan upaya-upaya pengendalian dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber-sumber energi terutama kaitannya dengan kelestarian lingkungan dan pengarnanan objek-objek sumber energi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan sehingga keberadaanya dapat memberikan manfaat bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat dengan tetap mengutamakan kelestarian lingkungan.
Untuk itu dalam rangka melakukan pengendalian pemanfaatan sumber energi dimaksud perlu adanya suatu pengaturan yang jelas mengenai rencana umum.energi daerah di Provinsi Sumsel.
4.Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 9 tahun 2012 tentang perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Provinsi Sumatera Selatan, dimana sebagaimana dimaklumi bahwa berdasarkan Peratuan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mendirikan PT. Penjaminan Kredit Daerah dengan Modal Dasar sebesar Rp. 100.000.000.000,(seratus milyar rupiah) dan sampai saat ini modal yang disetor sebesar Rp. 62.000.000.000,(enam puluh dua miliyar rupiah).
Dengan modal tersebut di atas PT Jamkrida Sumsel , memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usahanya, hal ini sehubungan adanya peraturan perundangan yang memberikan batasan batasan tertentu bagi perusahaan penjaminan untuk mendapatkan order dari perbangkan sehingga belum dapat mencapai potensi maksimal yang diharapkan.
Untuk melakukan pengembangan dan memanfaatkan peluang yang lebih besar maka kami mengusulkan perubahan modal dasar dan penambahan penyertaan modal berupa uang dan bangunan kantor yang ditempati saat ini di Jalan Kapten A. Rivai (eks Kantor Cabang Dinas Pendapatan Daerah sehingga diharapkan bisa mendapatkan order penjaminan dari pihak perbankan dalam jumlah yang lebih besar yang pada akhirnya dapat meningkatkan penyetoran PAD kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah No 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumsel , raperda ini diajukan sehubungan ditetapkan peraturan pemerintah No 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 14 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah, dimana dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan perangkat daerah provinsi yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 dan penegasan status Rumah Sakit Daerah sebagai unit pelaksana pada Dinas Kesehatan Provinsi.
“Dapat kami informasikan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebelumnya pernah diwacanakan sebagai bagian dari instansi vertikal sehingga belum diatur dalam Peraturan Daerah N omor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, ” kata Wagub.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka status kelembagaan Badan Kesbangpol dan Rumah Sakit Ernaldi Bahar sebagai UPTD pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel menjadi lebih jelas sebagai bagian dari perangkat daerah provinsi.
6.Raperda tentang perubahan keempat atas peraruran daerah No 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, dimana Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan sehubungan dengan ditetapkannya Balai Pengobatan KORPRI di Jalan Ade Irma Suryani yang berada di lingkungan Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai Balai Pengobatan yang melayani masyarakat umum sehingga membutuhkan payung hukum dalam penentuan tarif retribusinya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit.
Sesuai ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan dan termasuk salah satunya yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan.
7.Raperda tentang perubahan ketujuh atas peraturan daerah No 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, dimana rancangan Peraturan Daerah ini diajukan sehubungan adanya penyerahan kewenangan dalam pengelolaan kepelabuhanan dari Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan adanya penyerahan pengelolaan beberapa pelabuhan tersebut maka masing masing pelabuhan memiliki objek retribusi daerah yang termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha sehingga memerlukan payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusi tersebut.
Selain hal tersebut di atas, Pemerintah Provinsi Sumsel juga telah menerima penyerahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Perairan Darat dan Pasar Ikan Jakabaring yang diresmikan pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Edhy Prabowo yang dapat menjadi salah satu objek Retribusi Daerah.
Sehubungan hal tersebut di atas maka pihaknya memandang perlu untuk mengusulkan Perubahan Ketujuh atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 20 12 tentang Retribusi Jasa Usaha, sehingga dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pengelolaan beberapa pelabuhan, Tempat Pelelangan Ikan dan Pasar Ikan Jakabaring.
Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampajkan sebagaj penjelasan atas penyampaian 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel pada Rapat Paripurna XI (11) DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2020.
“Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kiranya terhadap 7 (tujuh) Raperda ini dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi peraturan daerah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wagub.
Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki mengatakan, rapat dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan Fraksi Fraksi DPRD Sumsel.#osk