Pencuri Susu Bayi Diamankan

62
BP/IST
Pelaku pencurian terekam kamera pengawas atau CCTV,pelaku yakni Masdan (44) warga Desa Sukabanjar, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) harus berurusan dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.

Palembang, BP

Pelaku pencurian terekam kamera pengawas atau CCTV,pelaku yakni Masdan (44) warga Desa Sukabanjar, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) harus berurusan dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.
Masda diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang tanpa adanya perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di kawasan Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang,Minggu (2/1) sekitar pukul 09.00 .
“Pelaku ini kita tangkap atas laporan korban Dani Noor Mahya (24) yang merupakan karyawan PD Manis pada tanggal 01 Februari 2020,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin.
Akibat ulahnya ini, lanjut Iptu Tohirin mengatakan pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP mengenai pencurian. “Kita pastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan pencurian yang dilakukannya tersebut,” katanya.
Sementara pelaku, Masdan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di toko PD manis dimana telah melakukan pencurian susu formula dengan cara dimasukan ke dalam celana dan langsung kabur begitu mendapatkannya.
“Ia saya mengakui perbuatan itu, saya lakukan ini tidak lain untuk kebutuhan anak saya yang sedang membutuhkan susu. Saat itu saya tidak mempunyai uang. Sehingga saya nekat mencuri susu tersebut,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...