Narapidana Lapas Tanjung Pinang, Kepri Atur Pengiriman Narkoba Ke Palembang

27
BP/IST
Kurir suruhan seorang narapidana Lapas Tanjung Pinang Kepri, ditangkap saat akan mengantarkan narkoba jenis sabu seberat 108,80 gram di Kawasan Bambang Utoyo Kecamatan IT 2 Palembang. Tersangka M Isnen alias Muhammad (26) ditangkap, Senin (6/1) pukul 17.00.

Palembang, BP

Kurir suruhan seorang narapidana Lapas Tanjung Pinang Kepri, ditangkap saat akan mengantarkan narkoba jenis sabu seberat 108,80 gram di Kawasan Bambang Utoyo Kecamatan IT 2 Palembang. Tersangka M Isnen alias Muhammad (26) ditangkap, Senin (6/1) pukul 17.00.

Dari tersangka diamankan barang bukti sabu yang akan diantarkan kepada seseorang.

Dari pengakuan warga Serengam Kelurahan 32 Ilir Palembang ini, ia disuruh seseorang bernama Andre yang saat ini mendekam di Lapas Tanjung Pinang Kepri untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang.

“Aku diupah Rp 1 juta. Nanti upahnya baru diperoleh setelah barang sampai di tangan orang yang menerima,”  kata tersangka yang bekerja sebagai sopir pribadi ini saat diamankan di Mapolda Sumsel, Jumat (9/1).

Baca Juga:  Pemilu 2019, PPP Targetkan 3 Besar

Ini untuk kedua kalinya, tersangka Isnen mengantarkan sabu kepada pemesan berdasarkan perintah Andre. Pertama kali, menurutnya berhasil mengantarkan narkoba.

Merasa pesanan pertama berhasil diantar dan mendapatkan upah Rp 1 juta, membuat Isnen menerima kembali tawaran untuk mengantarkan sabu kepada orang yang memesan.

“Saat menunggu orang yang memesan datang, ternyata bukan pemesan yang datang. Malah polisi yang datang,” katanya.

Baca Juga:  PAPPRI Sumsel Berbagi

Ditempat yang berbeda, juga ditangkap Rizal alias Kak Cik (41). Tersangka ditangkap dengan barang bukti 283 butir pil ekstasi warna biru muda berlogo S. Kak Cik, ditangkap juga saat menunggu orang yang akan mengambil barang di Jalan Tembok Baru Kecamatan SU 1 Palembang, Minggu (5/1) pukul 16.30.

Dari pengakuan Kak Cik, bila ia hanya disuruh orang yang juga ada dikawasan Plaju untuk mengantarkan barang tersebut. Ia mendapat upah Rp 5000 per butir.

Baca Juga:  Medco E&P Gelar Pelatihan Pemeliharaan Sepeda Motor Kepada Kelompok Pemuda di Musi Rawas

“Belum dapat upahnya. Karena buruh uang, jadi mau menerima tawaran antaran ekstasi. Pikir aku lumayan kalau berhasil, tetapi malah tertangkap polisi. Ini kedua kalinya aku antar ekstasi,” katanya.

Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Isti menuturkan, untuk tersangka M Isnen ini merupakan kurir dari seorang narapidana yang mengendalikan dari Lapas Tanjung Pinang Kepri.

“Narkoba ini, berasal dari luar negeri. Karena dilihat dari narkobanya, ini sabu dari luar dan kiriman dari jaringan narkoba internasional,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...