
Palembang ,BP- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menegaskan tetap memberlakukan penyetopan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026. Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru usai memimpin rapat koordinasi kesiapan pemberlakuan angkutan batu bara melalui jalan khusus pertambangan di Griya Agung, Selasa (30/12/2025).
Meski kebijakan telah ditetapkan, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan masih adanya angkutan batu bara yang melintasi jalan umum di sejumlah daerah di Sumsel. Kondisi ini menimbulkan sorotan dari DPRD Sumsel.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Ade Pramanja kembali menegaskan kalau ada sudah pernyataan dari Gubernur Sumsel tentang memberlakukan penyetopan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026 maka suka tidak suka perusahan harus menjalankan keputusan tersebut.
“ Terlepas di lapangan ada yang melanggar nah inilah kita butuhnya tim evaluasi , tim evaluasi ini harus juga dijalankan untuk mengawal keputusan yang diambil oleh pak Gubernur supaya bisa berkerja dan berjalan sesuai harapan, “ kata politisi Partai NasDem ini, Senin (5/1/2026).
Tim evaluasi ini menurutnya berdasarkan pernyataan Gubernur Sumsel kemarin terdiri dari Pemerintah Provinsi , kepolisian , anggota DPRD, Kejaksaan , TNI.
“ Dan juga wartawan masuk juga untuk mempublikasinya, kita sangat sangat berterima kasih dengan bapak gubernur khan menjawab harapan masyarakat khususnya yang berdampak dari batubara ini ,bukan hanya untuk Muara Enim -Lahat termasuk Banyuasin dan Musi Banyuasin lalu Lubuk Linggau , Musi Rawas yang terkait dengan batubara yang ada di daerah-daerah itu,”katanya.
Tim evaluasi menurutnya menindak perusahaan yang tidak patuh ini namun terpenting menurutnya harus dilihat dulu di lapangan apakah memang ada pelanggaran tersebut.
“Tim evaluasi menurutnya bukan hanya terkait jalan khusus saja tapi juga untuk mengawasi perusahaan -perusahaan yang sudah di putuskan oleh pak Gubernur menjalankan atau tidak , contoh isu tadi masih ada unit-unit batubara yang melintas di jalan umum,”katanya.
Menurutnya harapan masyarakat di bawah jalan umum zero batubara tapi fakta lapangan masih berjalan.
“ Nah ada apa, apakah perusahaan yang tidak mematuhi atau bagaimana , “katanya.
PIhaknya juga mendukung pernyataan Gubernur Sumsel tentang memberlakukan penyetopan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026.#udi