Saksi Akui Adanya Fee Proyek
Palembang, BP
Sidang perkara Dugaan penyuapan bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). menjerat terdakwa Elvin MZ Muchtar (35) selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim kembali digelar pada PN Klas 1A khusus Tipikor Palembang, Selasa (8/1)
Dalam agenda sidangnya kali ini, majelis hakim tipikor yang diketuai Hakim Tipikor Erma Suharti, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Roy Riadi menghadirkan tiga orang saksi yakni Edi Rahmadi, Ahmad Dani, dan Ilham Sudiono.
Pada persidangan kali ini jaksa penuntut umum KPK juga menunjukkan barang bukti yang didapat dari terdakwa berupa buku biru yang berisi catatan setiap pengeluaran uang sebagai fee 16 proyek dari terdakwa Robi.
Salah satu saksi yakni Edi Rahmadi manager PT. Indo Paser beton sekaligus orang kepercayaan terdakwa Robi mengatakan bahwa dirinya lah yang selalu dipercaya oleh terdakwa Robi untuk mencatat pengeluaran uang terhadap penyerahan sejumlah nominal uang.
“Biasanya pak Robi yang bergerak untuk mendapatkan proyek. Kalau urusan fee beliau juga yang lebih tahu, tugas saya hanya mencatatkan saja nominal uang didalam buku catatan tersebut” katanya.
Edi pun menambahkan juga bahwa beberapa nilai uang yang ia catat tersebut yang terdiri dari berbagai nominal, dirinya mengakui pernah beberapa kali juga ikut andil mengantarkan sejumlah uang, termasuk sewaktu terdakwa tertangkap tangan oleh KPK beberapa waktu yang lalu.
“Saat OTT tersebut saya saat itu bersama Pak Robi yang membawakan uang sebesar Rp. 500 juta disebuah rumah makan bakmi Aloy yang mulia”. Katanya.
Edi juga mengaku bahwa dirinya juga pernah mendampingi terdakwa Robi memberikan uang ke Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.
Pemberian uang tersebut dibuktikan dengan tercatatnya pengeluaran uang sebesar Rp. 2 miliar atas nama Om Yes panggilan akrab saksi kepada Aries HB.
“Penyerahan uangnya di rumah keluarga pak Aries di Palembang. Saya diajak terdakwa dan pak Aries langsung yang menerima uangnya,” kata Edi.
Saksi selanjutnya yang dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU KPK adalah Edi Yansah seorang PNS Kasubag Keuangan di PUPR Muara Enim.
Dari keterangan saksi inilah nama A. Elvin Mz Muchtar (Elvin) sering disebut-sebut sebagai orang yang berperan besar terhadap aliran suap dari terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Elvin menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Yang atas permintaan dan arahan dari Bupati Ahmad Yani agar 16 (enam belas) paket proyek yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD di Dinas PUPR diberikan kepada Terdakwa dan untuk realisasi komitmen fee sebesar 10 hingga 15 persen tersebut agar melalui satu pintu saja yaitu melalui Elvin.
“Setiap kali penyerahan Uang dari terdakwa Robi, Elvin lah yang mengkomandoi aliran uang untuk para petinggi di Kab. Muara Enim” katanya..
Pengakuan saksi yang juga turut mengantarkan sejumlah uang tersebut, salah satuny adalah pada saat saksi Edi ini dihubungi oleh terdakwa Elvin untuk meminta sejumlah uang kepada terdakwa agar diserahkan kepada Bupati dan Wakil Bupati.
“Saat itu terdakwa menyanggupi permintaan Elvin, lalu saya mengantarkan uang tersebut dengan menggunakan kotak air mineral sebanyak dua kotak, satu kotak untuk bupati dan satunya lagi untuk wakil bupati di rumahnya masing-masing waktu itu didampingi juga oleh Elvin” katanya.
Ketika ditanya berapa nilai uang yang ada dalam masing-masing kotak tersebut, saksi mengatakan tidak tahu nominal uangnya yang mengetahui hanya terdakwa Elfin saja.
Saksi tersebut juga mengungkapkan bahwa selain mengantarkan sejumlah uang tersebut kepada Bupati dan Wagub, saksi atas perintah dan bersama Elvin juga menyerahkan uang dari terdakwa untuk memberikan sejumlah uang ke beberapa anggota DPRD Kab. Muara Enim
Didalam persidangan juga terungkap tujuan dari dugaan suap tersebut tak lain adalah untuk memenangkan 16 paket proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai mencapai hampir Rp.130 Milyar.
Sementara itu saksi Ahmad Dani Staf PUPR Muara Enim memberikan kesaksian hanya saat penangkapan OTT terdakwa Elvin yang membawa sejumlah uang di bakmi Aloy.
“Saya tidak tahu kalau dalam bungkusan itu berisi uang, sama sekali tidak tahu yang mulia sebab saya hanya diajak oleh terdakwa Elvin saja” kata Ahmad yani.
Kemudian saksi Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lelang. Mengakui pernah meminta sejumlah uang kepada terdakwa Elvin karena ada kebutuhan operasional dan digunakan secara pribadi.
“Saya menerima uang bagian fee Rp 15 miliar yang digunakan untuk operasional serta ketika memiliki kebutuhan saya bilang ke terdakwa Robi minta uang saat terdakwa Elvin menemui saya”. Ungkap saksi yang biasa disebut Haji Ono tersebut dihadapan majelis hakim tipikor.
Setelah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK, oleh majelis hakim tipikor sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali Selasa pekan depan dengan agenda kembali menghadirkan saksi-saksi dari JPU.#osk