Wabup OKU, Johan Anuar Mangkir Dari Panggilan Polda Sumsel
Palembang, BP
Wabup OKU Johan Anuar yang menjadi tersangka kasus dugaan mark up pengadaan lahan tempat pemakaman umum (TPU) Baturaja,Kabupaten OKU seluas 20 hektar, Senin (6/1) seharusnya menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel.
Akan tetapi, Johan Anuar kembali mangkir dari panggilan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Mangkirnya Johan Anuar dari pemeriksaan sebagai tersangka, dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Senin (6/12).
“Sebenarnya, hari ini seharusnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka . Akan tetapi tersangka tidak hadir dengan alasan sakit,” kata Supriadi.
Surat panggilan pertama yang dilayangkan penyidik, juga tidak digubris Johan Anuar dengan alasan rapat keluar kota.
Penyidik kembali melakukan pemanggilan kedua, tetapi lagi-lagi Johan Anuar juga tidak hadir dengan alasan sakit.
Penyidik kembali melakukan penjadwalan terhadap pemeriksaan Johan Anuar sebagai tersangka.
Jadwal yang sudah ditetapkan hari ini, namun kembali Johan Anuar Mangkir dari panggilan penyidik.
“Penyidik kembali menjadwalkan Rabu (8/1) mendatang untuk memeriksa tersangka. Kami harap, tersangka beritikat baik untuk datang memenuhi panggilan penyidik.Bila memang tidak datang lagi, mau tidak mau akan dilakukan pemanggilan ketiga dengan penjemputan paksa terhadap tersangka,” katanya.
Kembali Prapradilankan Polda Sumsel
Sementara itu, Wakil Bupati OKU Johan Anuar mempraperadilkan Polda Sumsel terkait kedua kalinya ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Sebelumnya Johan Anuar sudah pernah menang saat memprareperadilkan Polda Sumsel saat pertama kali ditetapkan tersangka.
Sidang praperadilan orang nomor 2 di kabupaten OKU ini digelar di Pengadilan Negeri Baturaja Senin (6/1).
Sidang dipimpin Agus Safuan Amijaya yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dengan panitia Syaiful.
Dari pemohon dihadiri oleh kuasa hukumnya Andre Yunialdi SH dari Kantor Hukum Titis Rachmawati.
Sedangkan dari pihak termohon dihadiri oleh Kombes Pol MI Jhon Mangundap, AKBP Ambran Rudy Novianto, AKBP Herwansyah Saidi, dan Kompol Asep Durhaman.
Pengacara pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan praperdilan terhadap Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sumatera Selatan cq Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumatera Selatan.
Kuasa hukum pemohon menegaskan, pemohon mengajukan praperadilan karena menilai dari proses penetapan tersangka tidak sah dan ada kejanggalan-kejanggalan.
Namun kuasa hukum pemohon belum bersedia memberikan keterangan secara detil point-point yang dinilai janggal dalam penetapanJohan Anuar sebagai tersangka.
”Nantilah kita lihat fakta dipersidangan karena di sidang perdana ini belum masuk materi,” kata Andre.
Kuasa hukum pemohon meminta wartawan yang meliput sidang praperadilan ini agar bersabar karena sidang baru mengungkapkan proses penetapan pemohon sebagai tersangka yang dinilai banyak kejanggalan , dan belum masuk meteri.
Majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (7/1) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan replik.
Sebelumnya Mantan Ketua DPRD OKU yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati OKU Johan Anwar kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan mark up pengadaan lahan tempat pemakaman umum (TPU) Baturaja,Kabupaten OKU seluas 20 hektar oleh penyidik dari Subdit 3 Tipikor Ditreskrimum Polda Sumsel
Sebelumnya , penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU).
Setelah itu Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menetapkan empat tersangka kasus korupsi lahan TPU. Keempat tersangka adalah Hidirman sebagai pemilik lahan, Najamudin sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKU, Ahmad Junaidi sebagai Asisten I Kabupaten OKU pada 2013 dan Umortom selaku mantan Sekda OKU pada 2013 lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat Kabupaten OKU divonis penjara selama empat tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta serta subsider uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Sedangkan, Hidirman hanya dikenakan wajib membayar denda dan subsider yang sama dengan ketiga tersangka.#osk