NCW dan Nusantara Coruption Watch Lahat Pertanyakan Perkembangan Laporan Kasus di Polda Sumsel

21
BP/IST
Pihak National Coruption Watch (NCW)  Lahat dan Nusantara Coruption Watch Lahat Pertanyakan Perkembangan Laporan Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Lahat, Senin (6/1).

Palembang, BP

National Coruption Watch (NCW)  Lahat dan Nusantara Coruption Watch Lahat menyambangi Mapolda Sumsel,  Senin (6/1).

Kedatangan  Mereka mempertanyakan progres perkembangan 17 laporan yang sudah diserahkan pada tahun 2019  lalu.

Wakil Ketua NCW dan Nusantara Coruption Watch Firdaus mengatakan,  kedatangannya ke Mapolda Sumsel untuk mempertanyakan beberapa laporan yang sudah dilaporkan. “Kita kesini ada 2 lembaga National Coruption Watch (NCW)  Lahat dan Nusantara Coruption Watch Lahat .

“Ada 17 laporan yang kita pertanyakan perkembangan progresnya.  Ada 17 kegiatan yang kita laporkan ke Polda Sumsel sejak Agustus hingga Desember 2019.Laporan kita ini untuk kegiatan di Lahat dn Muara Enim,  tapi kita fokus untuk Kabupaten Lahat,” ujarnya.

Baca Juga:  RA Anita Noeringhati : "Tidak Ada Keraguan Vaksin Covid-19 Justru Menjadikan  Kita Sehat”

Diantara 17 laporan tersebut,  lanjut Firdaus adalah pembangunan sarana air bersih baku di Kota Lahat,  pembangunan sarana air betsih Kota Lahat, penggunaan dana fiktif di Sekwan DPRD Lahat tahun 2014,  lelang pengadaan pengujian kendaraan bermotor 2015 dan lainnya.

“Kita menyerahkan laporan pengaduan di Diskrimsus Polda Sumsel.  Tapi Kita belum tau perkembangan kasus tersebut.  Laporan data yang Kita serahkan itu ada tanda terimanya,” katanya.

Baca Juga:  Yudha Rinaldi : Tidak Ada Rebutan Jabatan Pengurus di Tingkat Bawah

Pihaknya mengharapkan sesuai arahan Kapolri,  setiap laporan baik di Polres dan Polda harus memberikan progres penyidikannya.

“Dan kami belum menerima progres perkembangan laporan yang sudah kami berikan. Tadi kami mendapatkan informasi sudah ada yang dipanggil,” tambahnya.

Sementara itu,  Sekjen Nusantara Coruption Watch Dadang Batera menambahkan,  pihaknya sudah bekerja sesuai PP 43 tahun 2018 terkait tata cara keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Warga

“Laporan sudah kita sampaikan. Kita butuh perkembangannya,” katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan yang sudah masuk ke Setum Polda Sumsel apakah sudah ada disposisi atau belum ke Satker nya akan kita cek terlebih dahulu.

“Yang pastinya setiap laporan yang masuk pastinya akan kita tindaklanjuti,” katanya.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...