2010, BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran Ganja 300 Kilogram, Sabu 162,002 Kilogram Dan Ekstasi 63,268 butir
Palembang, BP
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel). Selama tahun 2019, BNNP Sumsel setidaknya berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Sejumlah barang haram yang gagal masuk ke Sumsel di antaranya, ganja sebanyak 300 kilogram, sabu 162,002 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 63.268 butir.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen John Turman Panjaitan mengatakan, kinerja BNNP Sumsel di tahun ini dalam hal mengungkap dan menggagalkan beberapa barang haram mengalami peningkatan dibandingkan 2018 lalu.
“Alhamdulillah di tahun ini kinerja kita meningkat dengan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran Ganja sebanyak 300 kilogram, Sabu 162,002 kilogram dan ekstasi 63,268 butir,” katanya, Senin (30/12).
Dia menjelaskan, barang haram ini didapatkan dari tangan para pelaku sebanyak 53 orang. “Pencapaian ini harus kita teruskan dengan terus menekan angka peredaran maupun penggunaan barang haram tersebut di daerah Sumsel,” katanya.
“Dengan pencapaian ini, di tahun 2020 mendatang kita akan berupaya lebih gencar melakukan kegiatan pemberantasan jaringan peredaran gelap narkoba antar negara dan antar provinsi,” katanya.
Dengan gencarnya kegiatan pemberantasan jaringan narkoba, maka akan menekan peredaran narkoba jaringan Malaysia serta jaringan Medan dan Riau maupun jaringan internasional.
Selain menggalakkan kegiatan pemberantasan, pihaknya juga berupaya melakukan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya narkoba di kawasan permukiman penduduk yang tergolong rawan narkoba atau zona merah menjadi sasaran peredaran gelap barang terlarang itu.
Melalui kegiatan sosialisasi itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan pemahaman kepada mereka agar menjauhi barang terlarang itu.
Dengan digalakkan sosialisasi itu, masyarakat di kawasan permukiman diharapkan memahami bahaya mengkonsumsi narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dan sanksi hukumnya bagi yang memiliki, menyimpan dan mengedarkannya.
“Kami juga berharap, masyarakat dapat membantu melakukan gerakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan pemukiman dan keluarganya, serta berpartisipasi mempersempit peredaran barang terlarang,” katanya.#osk