Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 101,66 Gram Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 101,66 gram.
Palembang, BP
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 101,66 gram.
Barang bukti disita dari tangan tersangka Zakaria dan tersangaka Nayan Waluma di Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada Senin 2 Desember 2019 lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah anggota melakukan under cover buy di pinggir jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Ketika tersangka Zakaria datang bersama tersangka Nayan Waluma, tersangaka Nayan Waluma langsung menyerahkan 1 paket plastik warna hitam di balut lakban bening kepada anggota polisi yang melakukan penyamaran.
“Anggota langsung melakukan penangkapan dan ketika 1 buah plastik warna hitam di balut lakban bening di buka, di dalamnya terdapat 1 paket jenis shabu di bungkus plastik klip transparan dan turut di amankan 1 hp merk samsung lipat warna putih dan 1 hp merk Aldo warna hitam,”ujar Heri, Jumat (27/12).
Sebelum di musnahkan barang bukti sabu ini di uji keasliannya dari Bidlabfor. Setelah dinyatakan positif mengandung narkoba oleh Bidlabfor langsung di musnahkan dengan cara di blender dan di campur dengan deterjen kemudian dibuang di kloset kamar mandi.
Turut hadir dalam pemusnahan ini, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, dan kuasa hukum dari dua tersangka.#osk