Sempat Diwarnai Protes,  Banggar  DPRD Sumsel Dan TAPD Sumsel Sepakati KUA –PPAS APBD Sumsel Tahun 2020

6
BP/DUDY OSKANDAR
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati bersalahan dengan anggota Banggar DPRD Sumsel usai Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumsel tahun 2020 akhirnya menemukan kesepakatan Banggar  DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, Kamis (12/12).

Palembang, BP

Sempat di warnai protes dan emosi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) .Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumsel tahun 2020 akhirnya menemukan kesepakatan Banggar  DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, Kamis (12/12).

Namun dalam kesepakatan itu, DPRD Sumsel memberikan tiga catatan yang harus menjadi perhatian dalam tubuh APBD Sumsel tahun depan tersebut.

Ketua TAPD sekaligus Sekda Sumsel Nasrun Umar menyatakan,berlarut-larutnya pembahasan KUA- PPAS RAPBD 2020 Sumsel merupakan dinamika dalam berdemokrasi.

“Ini dinamika luar biasa dan ada konsekuensi dari suatu proses demokrasi, setiap orang mengemukakan pendapat dengan memaknai panjanganya proses waktu pembahasan.Tapi ini demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Sumsel,” jelas Nasrun.

Kesepakatan tersebut akan ditandatangani, rencanya pada, Jumat (13/12) oleh Gubernur Sumsel Herman Deru dan Pimpinan DPRD Sumsel.

Dilanjutkan Nasrun, setelah proses penandatanganan nota kesepakatan, tentu saja proses selanjutnya ada di Kemendagri dalam rangka evaluasi, dan diharapkan Perda APBD dapat diselesaikan dengan baik.

Baca Juga:  Demokrat Sumsel Bebankan Biaya Survey Kepada Balonkada

“Harapan saya, semua struktur yang di APBD itu, muaranya tentu sesuai yang diharapkan gubernur dan wagub,bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumsel,”  katanya.

Terkait beberapan catatan yang diberikan banggar DPRD Sumsel, Nasrun mengungkapkan pihaknya akan berusaha mengakomodirnya.

“Jangan menjustice, nanti ada evaluasi tahapan terakhir yang dilakukan Mendagri dan ditunggu saja. Yang pasti harapan kita APBD ini tidak melanggar,”  katanya.

Ketua Banggar DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, usai rapat Banggar bersama TAPD Pemprov Sumsel, Kamis (12/12) mengatakan, ada tiga prinsip pokok yang menjadi catatan pihaknya.

Pertama tentang alokasi program penataan kawasan yang kegiatannya untuk kawasan baru terpadu di Kecamatan Keramasan kota Palembang. Besarannya cukup signifikan untuk mata anggaran sebesar Rp 170 miliar.

Rinciannya berupa penimbunan lahan serapan air sekitar 46 hektare.

Diluar pemagaran dan sebagainya, yang masuk dalam OPD Dinas Perkim.

Padahal dikatakan Anita, prorgam itu sendiri dirasa belum ada master plan. Jika dijadikan program harus berkesimbungan.

Selain itu, kajian amdal dampak utama kalau terjadi banjir, karena daerah itu merupak serapan air.

Baca Juga:  Elektabilitas Apriyadi Unggul

“Tapi intinya itu oleh kementerian masih ranah abu- abu, karena penimbunan itu nantinya, ditingkatkan jadi program apa. Maka dari itu Banggar sepakat untuk dianggarkan, tetapi kalau bisa besarannya jangan segitu. Dalam dinamika itu tetap TAPD sebagai corong Gubernur dan wagub Sumsel na itulah,” katanya.

Hal kedua, anggaran yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi kegiatannya dianggaran di provinsi, padahal menurut Anita itu jelas- jelas dilarang.

Apalagi argumentasi kepala Bapedda Sumsel sebelumnya, itu hasilnya akan dihibahkan ke kabupaten/kota, padahal hal itu justru semakin jelas salah argumentasi itu.

“Sebab diaturan perundang- undangan, tidak ada mengenal G to G (Goverment to Goverment) dalam hibah tidak ada aturanya sehingga hari itu juga tidak diizinkan.”

“Tapi apa perdebatan tadi TAPD tetap akan menganggarkan itu, yang termasuk dakam OPD Bina Marga,” katanya.

Ketiga, soal anggaran insetif untuk Kecamatan, padahal sudah jelas tidak dibenarkan pemberikan insentif tersebut termasuk desa persiapan.

Karena Camat merupakan perangkat daerah di tingkat Kabupaten/ Kota. Dimana perangkat daerah bukan hanya Camat tapi ada OPD- OPD lain, namun tidak diberikan.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Dan Pemprov Sumsel Sinergikan Prioritas Pembangunan 2019

“Sehingga Mendagri, menganggap ini melarang tidak boleh diberikan, apapun judulnya meskipun namanya bantuan keuangan khusus tetap peruntukan itu tidak dibolehkan,” katanya.

Ditambahkan politisi Golkar ini, dari 3 aspek tersebut yang dibawah ke Kemendagri atas ketidak sepahaman tadi, ternyata sampai disini pun masih seperti itu.

Ia pun selaku pimpinan Banggar pihaknya mempermasalahkan hal itu karena bentuk tanggung jawab ke masyarakat.

“Jadi biarlah masyarakat yang menilai, dan menjadi PR Mendagri untuk mengevakuasi. Oleh karena itu kami dalam kesepahaman akan memberikan beberapa catatan.Kami lakukan agar ada efek atau dampak dari pembahasan atau persetujuuan KUA-PPAS ini sudah kita ingatkan dari awal. Ibarat kata kita bebalo sama kita dan itu kita hindari, dan saya tak ingin lembaga DPR terkotak- kotak, anggota banggar jadi faksi- faksi,” katanya, seraya pembahasan secara resmi baru dilakukan pada 25 November lalu.#osk

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...