2,4 Ton Mie Berformalin Gagal Beredar

22
BP/IST
 Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menggagalkan peredaran sebanyak 2,4 ton mie basah diduga mengandung formalin, Rabu (5/12).

Palembang, BP

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menggagalkan peredaran sebanyak 2,4 ton mie basah diduga mengandung formalin, Rabu (5/12).

Mie yang mengandung bahan berbahaya itu diamankan dari sebuah pabrik di Jalan Putri Rambut Selako, Lorong Jadida, Kecamatan IB 1 Palembang yang disebut sudah lima tahun beroperasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain mengatakan, selain menyita barang bukti mie basah dan 29 liter cairan formalin tersebut pihaknya juga mengamankan pemilik usaha bernama Frengky Wijaya alias Ahua dari rumahnya di Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan IT II Palembang.

Baca Juga:  Mantan Pimpinan Cabang BNI Lubuk Linggau Minta Keringanan Hukuman

“Kita sudah mengirimkan sampel ke BPOM, ternyata benar mengandung formalin. Ini juga buktinya sudah satu minggu pasca diamankan kondisinya masih utuh, ini benar-benar tidak baik buat kesehatan. Sementara kalau mie tidak mengandung formalin maksimal hanya bertahan dua hari,” ujarn Zulkarnain saat gelar hasil ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Selasa (10/12).

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Sumsel Sebut Fasilitas JSC Kurang Terawat

Zulkarnain berharap masyarakat dapat lebih teliti memilih makanan sehingga tidak terjebak dengan makan yang mengandung bahan bahaya. “Karena dari barang bukti yang diamankan terdapat dua galon cairan formalin belum terpakai dan dua lainnya sudah digunakan,” katanya.

Sementara itu tersangka Ahua mengaku, jika pabrik mi yang didirikannya sejak 2015 itu dapat menghasilkan 1 ton mie per hari dengan omset Rp13 juta sehari. Setelah di produksi, mi tersebut diendapkan selama satu jam kemudian direndam dengan air formalin.

Baca Juga:  Jaga Profesionalitas Penyelenggara Pilkada

“Sudah lima tahun saya dirikan, dalam satu hari dapat memproduksi satu ton dan setelah itu didistribusikan ke wilayah Palembang, Prabumulih, Ogan Ilir serta Banyuasin,” katanya.

Sedangkan barang bukti 2,4 ton mie basah yang disita petugas merupakan hasil produksi yang rencananya akan diedarkan di Palembang. “Untuk satu kilo dijual Rp5.500,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...