Diduga Gelapkan Motor, Seorang IRT Diringkus Polisi

28
BP/IST
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Elmawati (40) terpaksa digelandang ke Mapolsek Gandus oleh Tim Begal Seluruh Penjahat (Belut) atas kasus dugaan penggelapan motor milik Iwan (35) warga Perum Pemkot, Blok AP Rt 35 Rw 07 Kel. Gandus Kec. Gandus Palembang.

Palembang, BP

 

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Elmawati (40) terpaksa digelandang ke Mapolsek Gandus oleh Tim Begal Seluruh Penjahat (Belut) atas kasus dugaan penggelapan motor milik Iwan (35) warga Perum Pemkot, Blok AP Rt 35 Rw 07 Kel. Gandus Kec. Gandus Palembang.

Diketahui, peristiwa itu berawal pada Rabu (2/1)  sekira Jam 19.00. Dimana tersangka Elwati yang tercatat sebagai warga Perumahan Pemkot, Blok HH No.03 Rt 26 Rw 06 Kel Gandus Kec. Gandus Palembang, datang kerumah korban untuk membeli satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul Nopol BG 5543 RA, warna putih.

Baca Juga:  Pencuri Tanaman Hias Ditangkap

Dengan kesepakatan harga Rp10 juta yang pembayarannya ditetapkan pada bulan Agustus 2019. Kemudian sepeda motor dibawah pelaku dan surat perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak.

Tiba di bulan Agustus 2019, korban pun menanyakan uang pembayaran, tetapi tersangka mulai menghindar dan motor tersebut sudah dititipkan atau dipakai buat jaminan hutang ke saudaranya sehingga korban melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Tuding Pemprov Sumsel Tak Ada Niat Baik Selesaikan Raperda RPJMD Sumsel 2018-2023

Kapolsek Gandus Palembang, AKP Willian Harbensyah, SIK mengatakan, berbekal laporan dari korban, kemudian tim belut langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Elmawati di rumah saudaranya.

“Dari laporan tersebut, tim Belut Polsek Gandus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti. setelah dilakukan penyelidikan didapatilah keberadaan pelaku yakni dirumah saudaranya kemudian diamankan serta dibawa ke Polsek Gandus untuk proses lanjut,”katanya, Sabtu, (30/11)

Baca Juga:  Pencuri Tabung Gas Diamankan Pemilik Toko

Diketahui, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti sepeda motor Yamaha jenis Mio Soul dengan Nopol BG 5543 RA, warna putih. Sementara tersangka terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan.#osk

 

Komentar Anda
Loading...