Saksi Ahli  Dewan Pers: Somasi Adalah Ancaman Terhadap Pers

37
BP/IST
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dengan nomor 162/Pdt.G/2019/PN Plg tertanggal 14 Agustus 2019 yang diajukan PT Jurnal Sumatera Teras Jaya Media diwakili Adriyaneka Aviv Bassar yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya, M Edy Siswanto, SH dan Iir Sugiarto, SH, dengan tergugat I Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan tergugat II yaitu Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Drs Iwan Gunawan Syaputra, Msi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (27/11) mendengarkan saksi ahli dari Dewan Pers, Rustam Fachri.

Palembang, BP

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dengan nomor 162/Pdt.G/2019/PN Plg tertanggal 14 Agustus 2019 yang diajukan PT Jurnal Sumatera Teras Jaya Media diwakili Adriyaneka Aviv Bassar yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya, M Edy Siswanto, SH dan Iir Sugiarto, SH, dengan tergugat I Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan tergugat II yaitu Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Drs Iwan Gunawan Syaputra, Msi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (27/11), berlanjut.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban, SH, LLM dan dihadiri kuasa hukum penggugat Iir Sugiarto, SH dan kuasa hukum tergugat Fadli, SH.

Persidangan kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers , Rustam Fachri.

Baca Juga:  Penasehat Hukum Terdakwa Optimis  Majelis Hakim Kabulkan  Eksepsi 

Menurut saksi ahli kalau dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers  tidak dikenal istilah somasi  namun dikenal dengan hak koreksi dan hak jawab.

Kalaupun hak korekasi dan hak jawab tidak di tanggapi media yang bersangkutan, menurutnya penyelesaiannya maka pihak yang dirugikan dalam pemberitaan tersebut dapat menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers dan akan diselesaikan dengan kode etik jurnalistik.

Saksi ahli juga berpendapatan somasi adalah sebagai ancaman terhadap pers dan ancaman itu dikaitkan dengan ketentuan pasal 4 (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Juga dikaitkan dengan  pasal 1 angka 8 ,  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Baca Juga:  Alex Palingkan Perhatian Dunia ke Sumsel

Dalam persidangan tersebut juga didengarkan rekaman Gubernur Sumsel H Herman  Deru saat ditanya wartawan mengenai kenaikan PBB di Kota Palembang.

Persidangkan dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesimpulan.

Sebelumnya dalam gugatannya, penggugat menjelaskan dimana tanggal 23 Mei 2019 tergugat II dalam jabatannya mengirimkan somasi kepada penggugat perihal pemberitaan yang telah di muat penggugat di media online Jurnalsumatera com tanggal 18 Mei 2019 dengan judul ‘Gubernur Sumsel Dukung Kenaikan PBB Palembang’.

Bahwa somasi yang dikirim ke penggugat berisi pernyataan keberatan tentang pemberitaan tersebut dan meminta penggugat untuk meralat berita tersebut, apabila tidak meralat dalam jangka waktu 7 hari setelah somasi diterima penggugat maka akan ditempuh jalur hukum.

Baca Juga:  Sumsel Gelar Musyawarah Adat

Lalu tanggal 27 Mei 2019 Penggugat mengirimkan surat berisi apa yang dikatakan Gubernur benar dan sesuai fakta, namun tergugat II tidak merespon surat penggugat, dan akhirnya penggugat mensomasi tergugat I tanggal 14 Juni 2019 untuk menyatakan agar tergugat melakukan permohonan maaf kepada penggugat secara tertulis melalui surat kabar harian Kompas, Harian Lokal dan media online selama 7 hari berturut-turut namun tidak ada respon tergugat I
Empat kali mediasi gagal karena pihak tergugat  tidak mau berdamai

sehingga persidangan dilanjutkan ke pembacaan gugatan.#osk

Komentar Anda
Loading...