Rumah Pengedar Narkoba Digrebek, Dua Orang Diamankan

Muaraenim, BP–Petugas Sat Narkoba Polres Muaraenim, berhasil menggrebek rumah pengedar narkoba bernama Viktor Sahat alias Viktor (20), warga Jl HTI Kampung I, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, kemarin.
Dalam penggrebekan itu petugas tidak saja berhasil mengamankan pelaku, tetapi berhasil mengamankan barang bukti 10 paket narkoba jenis sabu shabu seberat 2,16 gram, 1 HP merek nokia, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastic kilo bening. Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Muaraenim.
Penggrebekan itu bermula dari anggota Sat Narkoba Polres Muaraenim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan ke rumah pelaku. Saat itu pelaku melihat pelaku tengah berada di dalam rumahnya. Tanpa buang waktu petugas melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap tubuh korban dan di dalam rumah korban. Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang narkoba jenis shabu-shabu.
Di tempat terpisah, petugas Sat Narkoba juga berhasil mengamankan Deni Gustian (29). Warga Jalan Jenderal Sudirman Talang Jawa, Kelurahan Pasar III Kota Muaraenim, Senin (25/11) sekitar pukul 13.30.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 13 paket shabu seberat 28,84 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastic klip bening. Pelaku diamankan dirumahnya.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kasat Narkoba, AKP I Putu Suryawan, Sik, ketika dikonfirmasi, Rabu (28/11) membenarkan penangkapan itu. “Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Kini kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum, ” jelasnya.#nur