Shabu Rp11 Juta Dalam Kotak Rokok
Palembang, BP
Gusti Mandari (20) harus berurusan dengan petugas, setelah tertangkap tangan membawa satu paket besar narkoba jenis shabu senilai Rp11 juta yang disimpan di dalam kotak rokok.
Pelaku diringkus aparat penegak hukum saat melintas di kawasan 7 Ulu Palembang, Rabu (19/3) malam.
Warga Jalan SH Wardoyo, Lorong Kencana, RT 6/2, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang ini diringkus anggota Satuan Intelkam Polresta Palembang, pimpinan Kasubdit Bripka Apip Sancoko setelah gerak-geriknya yang mencurigakan saat petugas melintas di lokasi penangkapan.
Menurutnya, serbuk setan tersebut akan diantar kepada Dedi (DPO) di kawasan 4 Ulu, setelah diterima dari Sampri (DPO) warga 7 Ulu dengan upah sebesar Rp100 ribu.
“Saya hanya diminta mengantar saja dan biasanya upah Rp100 ribu tidak saya terima dalam bentuk uang, tetapi ditukar dengan satu paket shabu untuk dipakai sendiri,” ujarnya, kemarin.
Dia mengaku telah mengonsumsi narkoba sejak masih duduk di bangku kelas dua SMA dan demi mendapatkan barang haram itu dirinya nekat melakukan segala hal, termasuk menjadi kurir.
“Awalnya coba-coba, waktu masih sekolah. Tapi lama kelamaan malah ketagihan, sampai dengan saat ini dan jika memakai gaji hasil bekerja, maka tidak akan cukup,” papar Gusti yang bekerja di perusahaan pembiayaan kredit di Palembang ini.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polresta Palembang Kompol Ihsan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat petugas yang tengah melakukan patroli merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku. Lalu, saat digeledah ditemukan satu paket narkoba.
“Sehingga tersangka langsung kita amankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan perkara ini masih kita kembangkan bersama Satuan terkait, guna menangkap bandar yang lebih besar,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Ihsan menambahkan pelaku akan dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. #ris