Penggunaan Aset Pemprov Sumsel Oleh BSB Tidak Ada Perjanjian, Banggar DPRD Sumsel Protes

8
BP/DUDY OSKANDAR
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati berbincang -bincang dengan Sekda Sumsel H Nasrun Umar usai  pembahasan KUA- PPAS APBD Sumsel 2020 di ruang banggar DPRD Sumsel, Selasa (26/11) sore.

Palembang, BP

 Gara-gara data yang disajikan tidak valid dan tidak jelas, terkait penggunaan aset lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipergunakan sebagai ATM Drive Thru Bank Sumselbabel (BSB) depan TVRI Palembang dan parkir Kantor BSB  di Jakabaring, Palembang, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan (Sumsel) Sumsel, H.A. Mukhlis mendapatkan hujan intrupsi dan protes dari anggota  badan anggaran DPRD Sumsel dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) untuk APBD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2020 di ruang banggar DPRD Sumsel, Selasa (26/11).

 

Seperti intrupsi yang disampaikan anggota Banggar DPRD Sumsel yang juga Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho.

“Ini menyangkut juga potensi penerimaan daerah, ada aset Pemprov yang sudah belasan tahun dimanfaatkan oleh Bank Sumselbabel, yang pertama ATM Drive Thru di depan TVRI, ini saya belum tahu statusnya, pola kerjasamanya, tapi ini aset punya Pemprov Sumsel yang sudah belasan bahkan puluhan tahun dikelola Bank Sumsel,” katanya.

Kedua, menurut Ridho lahan parkir kantor Bank Sumselbabel di Jakabaring itu adalah aset Pemprov Sumsel juga.

“Dimana PAD yang disetorkan oleh kedua pemanfaatan aset itu, kalau memang ada tolong kami diberikan surat perjanjian kerjasama pemanfaatan aset itu, setahu saya sudah berapa tahun saya tanyakan itu status ATM Drive Thru depan TVRI masih gantung dari zaman pak Tobing dulu, ini potensi, makanya saya waktu itu di komisi III saya minta Pemprov ini menghitung  tahun pertama Bank Sumsel itu memanfaatkan aset Drive Thru sampai tahun sekarang berapa dan itu harus di setorkan dan sampai sekarang ini tidak ada, sementara kita ada PAD pemanfaatan aset, aset kita dimanfaatkan seperti itu kok tidak dijadikan sumber pendapatan,” katanya.

Baca Juga:  Pemilik Bakso Granat Mas Aziz  Berikan Klarifikasi Terkait Insiden Pencabutan  E -Tax

Menurut politisi partai Demokrat ini, tidak menutup kemungkinan ada aset Pemprov Sumsel  yang dipakai tapi tidak ada penerimaan  untuk Pemprov Sumsel.

“ Karena Gubernur, kebijakannya mengumpulkan, mengamankan  mendata semua aset termasuk kendaraan dinas , kendaraan dinas mantan Gubernur, kendaraan mantan Wakil Gubernur dan semua pejabat ditarik semua, kok hanya seperti itu bisa , kenapa aset-aset yang lain enggak bisa, ini harus jadi perhatian,” katanya.

Menurutnya kendaraan dinas yang dipakai oleh mantan-mantan itu tidak menghasilkan PAD, tapi yang menghasilkan PAD menurutnya tidak ada yang dikejar.

Jika aset terdata secara administrasinya, maka meneurut Ridho potensi PAD masuk.

“ Saya minta kita tegas dengan Bank Sumsel bayar, sudah berapa belas tahun Drive Thru di pakai itu,  kalau enggak, kita belum bisa pembahasan tentang  Bank Sumsel, kalau dia belum bayar ke BPKAD, karena banyak bakal PAD kita masuk kesitu, “ katanya.

Apalagi menurut Ridho, pemakaian aset Pemprov Sumsel tersebut oleh Bank Sumselbabel tidak ada perjanjian sama sekali dan tidak dihibahkan.

“ Beda penyertaan modal dengan pengalihan aset Pemprov ke BUMD dengan penyertaan modal dengan nilai rupiah, kalau nilai rupiah sudah ada didalam AD/ARTnya tapi penyertaan modal berupa aset ini harus pansus dulu dan sampai hari ini kami belum mendengar apalagi bapak bilang menunggu persetujuan DPRD, seakan-akan penyertaan modal berupa aset ini terganjalnya karena DPRD tidak setuju, bukan salah! pihak eksekutif belum pernah menyampaikan usulan untuk penyertaan modal itu kepada DPRD itu yang benar, jangan diputarkan belum persetujuan DPRD, bagaimana DPRD  mau setuju, bahan usulannya belum ada, yang diusulkan saja belum tentu disetujui DPRD, apalagi usulannya belum pernah pernah disampaikan, tolong kita jangan bermain dengan narasi, kita bicara yang objektif,” katanya.

Tambah Ridho, kalau Bank Sumselbabel meminta ATM Drive Thru dan parkir Bank Sumselbabel di Jakabaring mau dijadikan penyertaan modal maka Bank Sumselbabel harus membayar dulu sewa penggunaan dua aset tersebut sejak hitungan kebelakangan dan bukan yang temuan BPK.

Baca Juga:  2019, BUMD Sumsel Tak Diberikan Penyertaan Modal, Agus Sutikno: Itu Kewenangan Eksekutif

“ BPK itu nemukan karena diperiksanya tahun 2018 itu sama saja mewakili dari yang pertama, kalau BPK tahu ini pasti jadi temuan , karena BPK belum tentu secara terinci, detil 100 persen memeriksa, pasti  ada yang terlewat, wajar karena itu manusia yang memeriksa, tapi bukan berarti temuan 2018 di 2017, 2016 hingga dari awal tidak kita cas termasuk untuk lahan parkirnya juga, beda kasus lahan parkir berupa aset yang akan jadi penyertaan modal beda kasus dengan penyertaan modal dalam APBD ini, “katanya.

Karena itu kata Ridho, sewa di tahun 2017, 2016 sampai pertama kali ATM Druve Thru dipakai harus sudah ada hitungannya, sehingga Bank Sumselbabel harus selesaikan dulu kewajibannya dengan Pemprov Sumsel.

 

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan (Sumsel) Sumsel, H.A. Mukhlis mengatakan, lahan parkir Bank Sumselbabel dan ATM Drive Thru Bank Sumselbabel depan TVRI sudah diusulkan untuk penyertaan modal tetapi sampai hari ini belum ada persetujuan dari DPRD Sumsel .

“ Ketika kita diaudit BPK , maka terhadap Drive Thru itu dikenakan sewa termasuk juga PT Jamkrida yang punya kantor  itu belum jadi penyertaan modal, BPK minta itu dijadikan sewa juga, itu sudah masuk dari tahun 2018 ke kita, kita menunggu apakah nanti DPRD menyetujui penyertaan modal itu, kami sudah minta dari PT Jamkrida maupun PT SMS mau dijadikan penyertaan modal tapi belum mendapatkan persetujuan DPRD sehingga dia dikenakan BPK saat audit itu harus  dibayar sewa dan ini sudah kita lakukan,” katanya.

Sedangkan menurutnya Bank Sumselbabel telah membayar sewa lahan  tersebut untuk tahun 2018 .

Baca Juga:  DPRD Sumsel Mulai Siapkan Nama Calon Pimpinan  Dan AKD

 

Namun Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati justru  mempertanyakan stetmen Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan (Sumsel) Sumsel, H.A. Mukhlis soal menunggu persetujuan DPRD Sumsel terkait penyertaan modal BUMD.

“ Itu persetujuan DPR mana, kapan dan  makmano, aku jadi bingung, karena kebetulan saya duduk baru sebulan , aku belum ada data, karena surat yang ada di meja saya itu selalu saya cepat-cepat disposisi untuk di tindaklanjuti, malahan ada surat untuk perubahan zonasi saya langsung sampaikan Bepeperda, pelajari segera bentuk tim  untuk kita sahkan, kalau bisa sama-sama pengesahan APBD, sekarang persetujuan yang mana,” katanya.

Anggota Banggar DPRD Sumsel lain yang juga mantan Ketua Komisi III DPRD Sumsel Ir Holda Msi mempertanyakan persetujuan mana yang dimaksud terkait penyertaan modal BUMD.

“ Tidak ada pak,  bahkan kita sudah rapat dengan Bank Sumselbabel mereka paparan untuk penyertaan disitu kami sampaikan saat paripurna, itu tercatat semua, terdokumen semua , itu kami tidak pernah menghambat, kalau mau persetujuan, persetujuan yang mana, kami bingung,” katanya.

Hal serupa dikemukakan anggota Banggar DPRD Sumsel yang juga mantan anggota Komisi III DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padili menambahkan diawal Komisi III minta dihitung sewa sejak berdiri ATM Drive Thru Bank Sumselbabel depan TVRI sampai sekarang.

“ Hanya saja saat itu berkembang, Bank Sumselbabel meminta untuk di hibahkan diikut sertakan dalam modal,” katanya.

Anita akhirnya meminta Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan (Sumsel) Sumsel, H.A. Mukhlis data aset milik Pemprov Sumsel yang dipakai Bank Sumselbabel disampaikan ke DPRD dan akan dibuka kembali sehingga diketahui dimana mentoknya agar jangan sampai seolah-olah DPRD Sumsel tidak merespon.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...