Komplotan Penjahat Siber Ini Didenda Rp100 Miliar
Palembang, BP–Levinus Wijaya, Bayu Pamungkas, Eki Gustandi, dan Ibnu Sutowo akhirnya divonis pidana denda sebesar Rp100 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu keempat terdakwa kasus pembobolan voucher playstore senilai Rp2,9 miliar yang sebelumnya ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri ini dijatuhi hukuman pidana penjara.
Yakni untuk terdakwa Eki Gustandi dan Ibnu Sutowo divonis delapan tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Levinus Wijaya dan Bayu Pamungkas dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/11) yang diketuai Bagus Irawan , perbuatan para terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Bila tidak sependapat dengan putusan ini, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum banding atau pikir-pikir selama satu pekan,” katanya.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi menuntut hukuman berbeda untuk para terdakwa, yakni terdakwa Levinus Wijaya dan Bayu Pamungkas dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara, sedangkan terdakwa Eki dan Ibnu dituntut 10 tahun penjara.
Dari data diperoleh, para terdakwa yang sebelumnya diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah dengan sengaja mengakses dengan menjebol sistem keamanan komputer sejumlah minimarket di Palembang.
Hal itu dilakukan guna mendapatkan data voucher Unipin, Google Play dan Payment Point yang dijual disetiap gerai minimarket tersebut, lalu setelah didapatkan, akses kode voucher itu disimpan terdakwa Eki Gustandi dan Ibnu Sutowo ke akun gmail menggunakan google playstore.
Dikarenakan jumlah voucher yang mau dimasukkan ke akun gmail sangat banyak, Ibnu dan Eki lalu menghubungi Levinus Wijaya dan Bayu Pamungkas diminta untuk me redeem sejumlah voucher yang telah berhasil diretas melalui sistem komputer tersebut, hingga pihak toko mengalami kerugian mencapai Rp2,9 miliar.#osk