Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap

Palembang, BP–Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang berhasil menangkap salah satu pemilik senjata api (senpi) rakitan warna silver berikut satu amunisi yang siap tembak, Candra Mustopo Alias Yantok (38), saat berada di rumahnya Jalan Tegal Binangun No 1134 RT 21 RW 07 Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Jumat (15/11) pukul 17.30
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, dimana tersangka memiliki senjata api rakitan. Ketika kita gerbek dirumahnya dan dilakukan penggeledahan, ternyata benar, kita menemukan sepucuk senjata api rakitan warna silver gagang hitam, berikut satu butir amunisi kaliber 9mm di dalam lemari pakaian rumah tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekan, Iptu Tohirin, Sabtu (16/11).
Hingga saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik guna pengembangan lebih lanjut.
“Dengan barang bukti senjata api rakitan itu, kita masih terus lakukan pemeriksaan dan mengorek keterangannya lebih jauh. Segera mungkin berkas akan kami limpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Sementara, tersangka mengaku mendapatkan dari temannya bernama Dony (DPO).
“Awalnya saya mengenal Dony pak. Lalu, selama kami ngobrol kemudian dia menawarkan senjata api ini, berikut dengan pelurunya. Kini Dony sudah meninggal dunia,” kata ayah dua anak ini.
Disinggung kepenggunaan senjata api ilegal yang dimilikinya lebih dari satu tahun, buruh bangunan ini mengatakan untuk berjaga-jaga di kebun karet milik bapak mertuanya.
“Niat saya senpi ini akan digunakan untuk jaga di kebun karet milik bapak mertua saya, di Sungai Rengit. Tapi karena saya tidak berani membawanya, jadi saya simpan saja di rumah, pak. Senjata api ini tidak pernah saya gunakan sebelumnya, apalagi untuk kejahatan,” katanya.#osk