Pembakar Alat Berat Dibekuk

28
Para pelaku pembakar alat berat diamankan petugas dan alat berat yang dibakar.

Muaraenim, BPSetelah melakukan penyelidikan cukup panjang, akhirnya petugas Polsek Semende berhasil membekuk tiga pelaku pembakar alat berat milik PT SERD Rantau Dedap yang terjadi pada 29 Juni 2018 sekitar pukul 18.30.

               Pembakaran itu terjadi di lokasi proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Welfeed E PT SERD di Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu, kabupaten Muaraenim.

              Ketiga pelaku diketahui bernama  Yan Pajri (43), warga Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu, Muaraenim. Kemudian Oki Fahrezil (24), warga Desa Muara Aman, Kecamatan Pasma Air Keruh, Empat Lawang dan Surman (36), warga Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu,Kabupaten Muaraenim.

Baca Juga:  Obat Nyamuk Bakar Satu Rumah, Uang Rp10 Juta Ikut Hangus

Ketiga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda, pada Sabtu (26/10). Kini ketiga pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Semende untuk menjalani proses hukum.

Kejadian itu bermula dari pada Jumat 29 Juni 2018 sekitar pukul 18.30 WIB,  petugas kemanan PT SERD melihat  ada api besar yang sudah membakar 2 unit alat berat berupa crane dan bulldozer. Akibat kejadian itu membuat perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliyar.

Baca Juga:  Tawuran di Kertapati, Satu Remaja Tewas Dibacok

Pihak perusahaan melaporkan kejadian itu kepada petugas Polsek Semende. Menindak lanjuti laporan itu petugas melakukan penyelidikan yang memakan waktu selama satu tahun lebih.

          Dari hasil keterangan saksi dan bukti bukti yang ada, akhirnya petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku yang melakukan pembakaran alat berat tersebut. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.  

Baca Juga:  Pelaku Pemicu Kebakaran di Pasar Gubah di Tangkap

         Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Kamis (31/10) membenarkan penangkapan itu. “Ketiga pelaku bersama barang buktinya tekah diamankan untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.#nur

 

Komentar Anda
Loading...